Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kisruh Partai Demokrat, Mahfud MD Jelaskan Sikap Pemerintah

Dhika Kusuma Winata
06/3/2021 15:42
Kisruh Partai Demokrat, Mahfud MD Jelaskan Sikap Pemerintah
Pendiri Partai Demokrat Etty Manduapessy (tengah) didampingi para kader lain menghadiri KLB Partai Demokrat.(Antara/Endi Ahmad.)

MENKO Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait kisruh di Partai Demokrat menyusul Kongres Luar Biasa (KLB) yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum partai versi KLB. Mahfud MD menyebut persoalan tersebut merupakan masalah internal di Demokrat.

"Bagi pemerintah sekarang peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," kata Mahfud melalui media sosial Twitter, Sabtu (6/3).

Mahfud menegaskan kasus KLB Partai Demokrat di Deli Serdang saat ini merupakan masalah internal. Persoalan itu baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak/belum ada masalah hukum di Partai Demokrat," ucapnya.

Mahfud menyatakan pemerintah tak bisa melarang ataupun mendorong kegiatan KLB mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang. Menurut Mahfud, sikap itu sama dengan yang diambil pemerintahan-pemerintahan sebelumnya ketika ada kisruh internal partai politik.

Mahfud mencontohkan sikap serupa juga diambil pemerintahan Megawati Soekarnoputri ketika pada 2002 Matori Abdul Jalil mengambil Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan. Mahfud menambahkan sikap itu juga diambil pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak melarang kisruh PKB pada 2008.

Saat itu, kata Mahfud, terjadi kisruh kepemimpinan PKB versi Gus Dur dan Muhaimin Iskandar. "Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika 2008 tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," ucap Mahfud.

"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY, sampai Pak Jokowi pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan lain sebagainya," tambah Mahfud. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya