Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Transaksi Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan Tembus Rp500 Miliar

Siti Yona Hukmana
08/7/2024 21:38
Transaksi Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan Tembus Rp500 Miliar
Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online.(ANTARA/ARIF FIRMANSYAH)

DIREKTORAT Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online dan pornografi jaringan Taiwan. Perputaran uang dalam sindikat internasional ini mencapai Rp500 miliar.

"Di mana perputaran uang pada sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp500 miliar selama kurun waktu tiga bulan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024.

Djuhandani mengaku akan berkoordinasi dengan Pusat Pelapoan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jenderal bintang satu ini memastikan akan mengungkap sampai tuntas dan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk penelurusan aset

Baca juga : Polri Ungkap Kasus Judi Online dan Pornografi Sindikat Taiwan, 7 Orang Ditangkap

"Dan manakala kita mendapatkan itu semua hasilnya, tentunya akan menyita dan menyidik lebih lanjut tentang TPPU," ujar Djuhandani.

Kasus judi online dan pornografi yang dilakukan melalui aplikasi streaming ini terungkap pada Senin, 24 Juni 2024. Praktek perjudian daring ini dilakukan para pelaku sindikat Taiwan sejak Desember 2023-April 2024.

Dari pengungkapan tersebut, didapati dua situs judi online yakni hot51 dan 82gaming. Satu di antaranya memberikan layanan live streaming pornografi.

Baca juga : Meresahkan, Sara Institute Dorong Polri Usut Mafia Judi Online

"Ditemukan dua situs judi online di mana situs tersebut selalu berubah domainnya untuk menyamarkan. (Salah satu situsnya adalah) Hot51 yang tersedia dua layanan, yaitu layanan judi online dan layanan live streaming pornografi," ungkap Djuhandani.

Para pelaku, kata Djuhandhani dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau buron. Dia mengatakan K datang ke Indonesia dan melakukan praktek judi online dengan mempekerjakan warga Indonesia.

"Mereka memiliki server yang berada di Taiwan dan kantor operasional yang berada di Tangerang Karawaci. WNA K memperkerjakan warga negara Indonesia untuk bagian dari sindikat tersebut," papar Djuhandhani.

Baca juga : Penyanyi Cupi Cupita Diperiksa Polri terkait Promosi Judi Online

Adapun pengungkapan tindak pidana tersebut, kata Djuhandhani dilakukan di enam provinsi, di antaranya di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Sulawesi Selatan. Sebanyak tujuh orang telah ditangkap dengan peran berbeda-beda.

Ketujuh tersangka yakni CCW selaku marketing, SM selaku customer service, WAN selakun agen, kemudian KA, AIH, NH, DT, ST selaku host. Sedangkan, peran para WNI yang direkrut bertugas sebagai admin, penyedia marketing, hingga customer service.

"Dalam hal layanan live streaming, sindikat ini merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host. Ada pun host tersebut melaksanakan live streaming sambil berpakaian minim atau seksi, sampai dengan tidak berpakaian dan berhubungan intim," terang Djuhandhani.

Sementara itu, agen bertugas mengatur jam kerja dan mencatat kinerja host. Kemudian, mendistribusikan pendapatan host atau gaji maupun bonus. (Medcom/Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya