Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online dan pornografi sindikat internasional Taiwan. Sebanyak tujuh tersangka ditangkap.
"Kita ketahui dari pelaku, server berada di Indonesia, kemudian beberapa pelaku adalah warga negara asing dalam hal ini warga negara Taiwan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024.
Djuhandani menyebut kasus judi online dan pornografi ini terungkap pada Senin, 24 Juni 2024. Adapun barang bukti berhasil disita yakni 14 unit handphone, dua laptop, dan 16 perlengkapan live streaming.
Baca juga : KPAI Minta Negara Serius Berantas Judi Online dengan Libatkan Lembaga Perlindungan Anak
Dia menyebut pengungkapan tindak pidana perjudian online dan pornografi ini dilakukan di enam provinsi. Yakni Provinsi DKI Jakarta di dua tempat kejadian perkara (TKP), Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Kemudian, Jawa barat ada di Bandung. Provinsi Banten ada di Tangerang, Jawa Tengah ada di Semarang dan Jepara. Bali ada di Klungkung, dan Sulawesi Selatan ada di Makassar
"Adapun modus operandinya adalah para pelaku bagian dari sindikat bandar judi internasional yang dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K," ucap Djuhandani.
Baca juga : Disinggung Presiden, Polri Pastikan Berantas Judi Online
Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan ada tujuh tersangka ditangkap dalam kasus ini dengan berbagai peran. Yakni CCW selaku marketing, SM selaku Customer Service, WAN selaku agen, kemudian KA, AIH, NH, DT, ST selaku host. Sedangkan, K otak dari kasus ini masih diburu.
Djuhandani menuturkan pengungkapan ini dilakukan setelah menerima laporan polisi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan salah satu kantor operasional sindikat tersebut di daerah Tangerang.
"Kemudian ditemukan satu tersangka dengan jumlah barang bukti kemudian melakukan pengembangan ke wilayah DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Sulawesi Selatan untuk menangkap komplotan sindikat ini," tutur Djuhandhani.
Baca juga : Menkominfo Segera Cabut Izin Provider Internet yang Fasilitasi Judi Online
Berdasarkan penyidikan, praktek perjudian online ini diketahui dilakukan dalam kurun waktu Desember 2023-April 2024. Sindikat jaringan Taiwan ini melakukan tindak pidana di dua situs judi online yaitu Hot51 dan 82gaming.
"Dimana situs-situs tersebut selalu merubah domainnya dengan tujuan menyamarkan konten judi pada situs-situs tersebut," pungkas jenderal bintang satu itu.
Para pelaku disebut melanggar tidak pidana menawarkan atau memberikan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan perjudian.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 dan 3 jo 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
(Z-9)
Akun-akun yang telah memiliki sejumlah pengikut sering kali diperjualbelikan bahkan ada yang diretas dan diubah fungsinya untuk kepentingan tertentu.
OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 17 ribu rekening yang terindikasi aktivitas judi online (judol).
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Pernyataan Budi Arie tersebut merupakan fitnah terhadap PDIP dan membuat kader PDIP merasa sakit hati.
KETUA DPP PDIP, Komarudin Watubun, meminta Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi untuk bersikap jantan dan bertanggung jawab atas dugaan keterlibatannya dalam pusaran kasus judi online
Hensa menegaskan menteri yang kerap memicu kegaduhan publik dan gagal menjalin hubungan baik dengan pemangku kepentingan berpotensi diganti.
Erdi menjelaskan, pihaknya melakukan identifikasi tersangka dilakukan lewat data akun media sosial. Selanjutnya, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Bali.
PENGAMAT media sosial Enda Nasution mengomentari terkait dengan fenomena pornografi dan penyimpangan yang dilakukan secara terang-terangan di media sosial.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap keberadaan sejumlah grup Facebook yang dijadikan wadah penyebaran konten pornografi
Polri mengungkap adanya empat korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.
Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus grup Facebook bertema pornografi dan eksploitasi seksual bertajuk ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka'.
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq mengajak semua pihak untuk menguatkan pendidikan karakter mulia di tengah tantangan dan permasalahan anak dan kaum remaja dewasa ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved