Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online dan pornografi sindikat internasional Taiwan. Sebanyak tujuh tersangka ditangkap.
"Kita ketahui dari pelaku, server berada di Indonesia, kemudian beberapa pelaku adalah warga negara asing dalam hal ini warga negara Taiwan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024.
Djuhandani menyebut kasus judi online dan pornografi ini terungkap pada Senin, 24 Juni 2024. Adapun barang bukti berhasil disita yakni 14 unit handphone, dua laptop, dan 16 perlengkapan live streaming.
Baca juga : KPAI Minta Negara Serius Berantas Judi Online dengan Libatkan Lembaga Perlindungan Anak
Dia menyebut pengungkapan tindak pidana perjudian online dan pornografi ini dilakukan di enam provinsi. Yakni Provinsi DKI Jakarta di dua tempat kejadian perkara (TKP), Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Kemudian, Jawa barat ada di Bandung. Provinsi Banten ada di Tangerang, Jawa Tengah ada di Semarang dan Jepara. Bali ada di Klungkung, dan Sulawesi Selatan ada di Makassar
"Adapun modus operandinya adalah para pelaku bagian dari sindikat bandar judi internasional yang dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K," ucap Djuhandani.
Baca juga : Disinggung Presiden, Polri Pastikan Berantas Judi Online
Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan ada tujuh tersangka ditangkap dalam kasus ini dengan berbagai peran. Yakni CCW selaku marketing, SM selaku Customer Service, WAN selaku agen, kemudian KA, AIH, NH, DT, ST selaku host. Sedangkan, K otak dari kasus ini masih diburu.
Djuhandani menuturkan pengungkapan ini dilakukan setelah menerima laporan polisi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan salah satu kantor operasional sindikat tersebut di daerah Tangerang.
"Kemudian ditemukan satu tersangka dengan jumlah barang bukti kemudian melakukan pengembangan ke wilayah DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Sulawesi Selatan untuk menangkap komplotan sindikat ini," tutur Djuhandhani.
Baca juga : Menkominfo Segera Cabut Izin Provider Internet yang Fasilitasi Judi Online
Berdasarkan penyidikan, praktek perjudian online ini diketahui dilakukan dalam kurun waktu Desember 2023-April 2024. Sindikat jaringan Taiwan ini melakukan tindak pidana di dua situs judi online yaitu Hot51 dan 82gaming.
"Dimana situs-situs tersebut selalu merubah domainnya dengan tujuan menyamarkan konten judi pada situs-situs tersebut," pungkas jenderal bintang satu itu.
Para pelaku disebut melanggar tidak pidana menawarkan atau memberikan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan perjudian.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 dan 3 jo 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
(Z-9)
Individu yang terjebak dalam adiksi judi memerlukan terapi medis karena adanya kerusakan struktur otak yang serupa dengan penyalahgunaan narkoba.
Motivasi setiap orang memulai perjudian sangat beragam, mulai dari sekadar iseng, tekanan lingkungan, hingga dorongan karakter pribadi.
Salah satu gejala utama kecanduan adalah hilangnya kontrol terhadap perilaku berjudi. Penderita tidak lagi mampu membatasi waktu dan modal yang dikeluarkan.
Kenali tanda kecanduan judi online menurut ahli psikiatri RSCM. Pahami bagaimana dopamin bekerja dan cara mendeteksi gejala dini sebelum terlambat.
Jasa Marga berlakukan diskon tarif tol 30% di 9 ruas untuk Mudik Lebaran 2026. Cek daftar rute, jadwal, dan syarat saldo e-toll agar tidak hangus.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan judi online (judol) yang digencarkan pemerintah pusat.
EKSPLOITASI seksual anak di ruang digital kian mengkhawatirkan dengan maraknya manipulasi konten seksual berupa foto dan video melalui fitur kecerdasan buatan atau AI misalnya lewat Grok.
Pemerintah Indonesia memblokir sementara Grok AI milik Elon Musk karena risiko pornografi deepfake non-konsensual dan ancaman keamanan digital.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Komdigi ancam sanksi administratif hingga pemutusan akses.
Denda senilai hampir Rp80 juta yang dikenakan akibat keterlambatan platform X dalam memenuhi kewajiban moderasi konten, khususnya yang bermuatan pornografi.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara Inggris berinisial TEB yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved