Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Yudisial (KY) tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah. Sejumlah pihak terkait telah diperiksa.
"Tim pengawasan hakim melakukan penanganan dengan meminta keterangan beberapa pihak untuk melihat ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut atau tidak," ujar Ketua Bidang Hubungan Antar-lembaga dan Layanan Informasi KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam konferensi pers, di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024.
Mukti menekankan KY tidak akan mendalami isu adanya keterkaitan putusan MA nomor 23 P/HUM/2024 dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada). KY fokus terhadap aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Baca juga : Putusan MA Loloskan Kaesang? KY Buka Opsi Periksa Hakim Agung
"Jadi opini dan spekulasi yang ada di masyarakat itu (putusan berunsur politis) akan bisa terjawab jika memang ada kaitanya dengan pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)," jelasnya.
Selain itu, KY tidak berwenang untuk membatalkan putusan syarat usia calon kepala daerah. Sehingga, putusan tersebut tetap berlaku setelah KY melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini secara menyeluruh.
MA mengubah syarat dan ketentuan minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk tingkat provinsi, dan 25 tahun untuk tingkat kabupaten/kota. Padahal, sebelumnya syarat tersebut berlaku saat pendaftaran sebagai calon.
(Z-9)
Pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara tugaskan hingga pengadilan militer.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Adapun jumlah peserta yang akan dikukuhkan sebagai hakim sebanyak 1.451 orang.
Mahkamah Agung AS mendukung langkah Donald Trump menghentikan program parole kemanusiaan yang dibuat era Joe Biden.
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan agenda tersebut merupakan rangkaian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.
MAHKAMAH Agung (MA) mengomentari wacana batalnya rekrutmen calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) yang sempat disampaikan akibat kebijakan efisiensi anggaran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved