Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyampaikan sampai saat ini belum ada jaksa yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita terus imbau tapi sampai per hari ini belum ada. Masih tanggal 15 Juli juga (batas akhir pendaftaran),” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Selasa (2/7).
Meski sampai saat ini belum ada tanda-tanda jaksa yang akan mendaftarkan menjadi calon pimpinan KPK, Harli menyebut pihaknya terus mendorong jika ada yang berniat untuk mendaftarkan diri.
Baca juga : ICW: Pembentukan Pansel Capim KPK Berjalan Lambat
“Jadi kita tetap imbau. Karena ini kan ada dua ya, yang berminat dan memenuhi syarat. Berminat tapi tidak memenuhi syarat tidak bisa,” kata dia.
“Memenuhi syarat, tetapi kalau tidak berminat juga tidak bisa. Kita tunggu saja nanti,” tambahnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mengomentari pendaftaran calon pimpinan KPK periode 2024-2029 tampak sepi peminat. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut berkurangnya minat orang untuk mendaftar menjadi calon pimpinan KPK lantaran ada trauma dan pesimistis dengan janji penguatan KPK.
Baca juga : ICW Ingatkan Kejagung tidak Ambil Kasus Fraud di LPEI
“Kami meyakini figur-figur potensial yang memiliki rekam jejak panjang pada isu pemberantasan korupsi masih trauma dengan peristiwa pelemahan KPK tahun 2019 lalu,” kata Kurnia.
Di sisi lain, Kurnia juga menduga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK juga makin menurun. Hal ini yang membuat integritas KPK makin dipertanyakan.
“Belum lagi ditambah ketidakpastian nasib KPK mendatang di era pemerintahan baru nanti,” ucapnya.
Dia mendorong agar Presiden Joko Widodo dapat mengevaluasi dan menunaikan janji politiknya untuk menguatkan KPK, bukan malah sebaliknya. Presiden juga diharapkan dapat bicara kepada publik dan menjamin bahwa proses seleksi capim KPK kali ini betul-betul untuk menguatkan kerja KPK dalam memberantas korupsi.
“Kami berharap Presiden Jokowi berbicara untuk menjamin serta menggaransi bahwa proses seleksi kali ini tidak akan mengulangi kesalahan periode 2019 lalu,” pungkasnya. (Dis/Z-7)
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved