Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyampaikan sampai saat ini belum ada jaksa yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita terus imbau tapi sampai per hari ini belum ada. Masih tanggal 15 Juli juga (batas akhir pendaftaran),” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Selasa (2/7).
Meski sampai saat ini belum ada tanda-tanda jaksa yang akan mendaftarkan menjadi calon pimpinan KPK, Harli menyebut pihaknya terus mendorong jika ada yang berniat untuk mendaftarkan diri.
Baca juga : ICW: Pembentukan Pansel Capim KPK Berjalan Lambat
“Jadi kita tetap imbau. Karena ini kan ada dua ya, yang berminat dan memenuhi syarat. Berminat tapi tidak memenuhi syarat tidak bisa,” kata dia.
“Memenuhi syarat, tetapi kalau tidak berminat juga tidak bisa. Kita tunggu saja nanti,” tambahnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mengomentari pendaftaran calon pimpinan KPK periode 2024-2029 tampak sepi peminat. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut berkurangnya minat orang untuk mendaftar menjadi calon pimpinan KPK lantaran ada trauma dan pesimistis dengan janji penguatan KPK.
Baca juga : ICW Ingatkan Kejagung tidak Ambil Kasus Fraud di LPEI
“Kami meyakini figur-figur potensial yang memiliki rekam jejak panjang pada isu pemberantasan korupsi masih trauma dengan peristiwa pelemahan KPK tahun 2019 lalu,” kata Kurnia.
Di sisi lain, Kurnia juga menduga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK juga makin menurun. Hal ini yang membuat integritas KPK makin dipertanyakan.
“Belum lagi ditambah ketidakpastian nasib KPK mendatang di era pemerintahan baru nanti,” ucapnya.
Dia mendorong agar Presiden Joko Widodo dapat mengevaluasi dan menunaikan janji politiknya untuk menguatkan KPK, bukan malah sebaliknya. Presiden juga diharapkan dapat bicara kepada publik dan menjamin bahwa proses seleksi capim KPK kali ini betul-betul untuk menguatkan kerja KPK dalam memberantas korupsi.
“Kami berharap Presiden Jokowi berbicara untuk menjamin serta menggaransi bahwa proses seleksi kali ini tidak akan mengulangi kesalahan periode 2019 lalu,” pungkasnya. (Dis/Z-7)
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved