Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak mengusut dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ini karena kasus itu sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam hal ini, sebagai langkah awal, ICW penting untuk mengingatkan kepada Kejaksaan Agung agar membatasi langkah hukumnya agar sejalan dengan mandat peraturan perundang-undangan," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2024.
Kurnia mengatakan KPK sudah mendeklarasikan membuka penyidikan kasus tersebut. Karenanyaa, Kejagung tidak bisa mengusut perkara yang sama jika mengacu Pasal 50 ayat (3) dalam Undang-Undang KPK.
Baca juga : ICW Desak Kejaksaan Agung Tak Offside Tangani Dugaan Fraud Fasilitas Kredit LPEI
"Pasal 50 ayat (3) UU KPK menegaskan bahwa dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, aparat penegak hukum lain, termasuk Kejaksaan Agung, tidak lagi berwenang melakukan hal yang sama," ucap Kurnia.
KPK juga menerima aduan kasus tersebut jauh lebih lama ketimbang Kejagung yakni 10 Mei 2023. Karenanya, lembaga antirasuah dinilai tidak ikut-ikutan menangani perkara karena Kejagung mendapatkan aduan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Lebih lanjut, ICW mempertanyakan alasan Sri Mulyani yang melaporkan dugaan fraud itu ke Kejagung. Apalagi, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan serupa sejak lama salah satunya dari LPEI yang memberikan data ke Sri Mulyani.
Baca juga : KPK Bakal Koordinasikan Kasus Fraud di LPEI ke Kejaksaan Agung
"Pertanyaan sederhananya, apakah Menteri Keuangan tidak mengetahui bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara itu? Kalaupun tidak tahu, mengapa memilih Kejaksaan Agung ketimbang KPK untuk melaporkan dugaan peristiwa pidana, khususnya tindak pidana korupsi tersebut?" ucap Kurnia.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan dugaan fraud yang terjadi di LPEI. Kasus itu diumumkan sehari setelah Menkeu Sri Mulyani membuat laporan masalah serupa di Kejagung.
"KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
Ghufron menjelaskan kasus itu langsung diumumkan setelah penyidik dan pejabat struktural KPK menggelar ekspose yang digelar hari ini. Pengumuman itu juga dilakukan menyikapi adanya aduan Sri Mulyani di Kejagung.
Menurut dia, dugaan korupsi itu dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023. Lembaga antirasuah menindaklanjutinya dan membuka penyelidikan pada 13 Februari 2024. (Z-2)
KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal semua, kerugian negara menyentuh 11 triliun.
SIDANG lanjutan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2015-2018 dengan agenda pembacaan eksepsi digelar Jumat (15/8).
KPK terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua orang saksi dipanggil penyidik hari inii
Sejatinya, ada sebelas debitur yang berkaitan dengan kasus korupsi fasilitas kredit di LPEI ini. Mereka semua diduga membuat negara merugi Rp11,7 triliun.
SEBANYAK lima tersangka diduga membuat negara merugi USD60 juta atau Rp988 miliar setelah dikonversikan, dalam proses fasilitas kredit PT PE di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI.
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
Wana juga mengkritik keras langkah KPK yang cenderung menyerahkan berkas jaksa yang terjaring OTT kepada Kejaksaan Agung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved