Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polri Usut Korupsi Pembiayaan LPEI ke PT DST-MIF

Siti Yona Hukmana
03/2/2025 07:27
Polri Usut Korupsi Pembiayaan LPEI ke PT DST-MIF
Ilustrasi(Dok MI)

KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) pada periode 2012 hingga 2016. Bahkan, praktik rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan.

"Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara," kata Kakortas Tipidkor Irjen Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulis, Senin (3/2).

Cahyono mengatakan penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI. 

Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal dan berujung pada kerugian negara yang besar.

Ia menjelaskan, pada 201-2014, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengarah pada kredit macet senilai Rp45 miliar dan US$4,125 juta. Selanjutnya, dengan skema novasi, PT MIF mengambil alih kewajiban PT DST.

Namun, pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit.

Dalam periode 2014-2016, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar US$47,5 juta. Namun, proses pemberiannya penuh dengan penyimpangan dan melanggar ketentuan yang ada, termasuk analisis permohonan kredit yang tidak tepat dan kurangnya monitoring terhadap penggunaan dana.

Akhirnya, pada 2022, PT MIF mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang kepada LPEI sebesar US$43,6 juta. 

Hasil penyelidikan, kata Cahyono, ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

"Dana hasil pembiayaan yang disalurkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ungkap jenderal polisi bintang dua itu.

Penyidik Kortas Tipidkor disebut telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan. 

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan BPK dan PPATK untuk mendalami dugaan pencucian uang dalam kasus tersebut.

Cahyono memastikan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengidentifikasi tersangka dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. 

Ia berharap dengan tuntasnya perkara ini, dapat memberikan efek jera serta menjaga integritas lembaga keuangan negara.

"Penyidikan ini akan terus kami lakukan dengan komitmen tinggi, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan bahwa keuangan negara dapat dipulihkan," pungkas Cahyono. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya