Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPOLISIAN RI (POLRI) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Penyidik masih melakukan rangkaian penyidikan.
"Belum (ada) tersangka. Karena kan skemanya harus kita sidik dulu, kumpulkan bukti, baru kita akan tetapkan tersangka," kata Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Waka Kortas Tipidkor) Polri Brigjen Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).
Pengusutan perkara ini berawal dari adanya temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST), serta PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012-2016. Akibatnyq, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar.
Arief mengungkapkan dugaan korupsi awalnya terjadi pada 2012-2014. Saat itu, LPEI bersepakat untuk memberikan pembiayaan kepada PT DST. Namun, dalam prosesnya diduga terjadi penyimpangan pemberian kredit.
Pinjaman yang diberikan tersebut juga tidak digunakan sesuai peruntukan, sehingga berakibat kredit macet sebesar Rp45 miliar dan USD4.125.000. Kemudian, PT DST melakukan rapat direksi untuk mencari jalan keluar melunasi kredit dari LPEI itu menggunakan skema novasi. Dari hasil rapat, disepakati ada perusahaan lain bernama PT MIF yang akan mengambil alih kredit tersebut.
"Dengan cara PT MIF menjadi debitur LPEI dan mendapatkan pembiayaan yang sebagian dipakai untuk untuk kepentingan novasi tersebut," jelas Arief.
Arief menyebut proses novasi tersebut tidak sesuai ketentuan dan seolah-olah PT DST telah melunasi hutangnya. Dari kesepakatan novasi itu, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF hingga senilai USD47.500.000. Namun, proses pemberian kredit dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Hasil pencarian kredit yang diterima PT MIF dari LPEI juga digunakan untuk melunasi utang PT DST sebesar USD9 juta. Kemudian, digunakan untuk beberapa kepentingan lainnya yang tidak sesuai perjanjian.
"Sehingga pada tahun 2022 PT MIF mengalami pailit dan tidak mampu melunasi seluruh kewajiban (utang) kepada LPEI sebesar USD43.617.739.13 (atau setara Rp711 miliar), yang merupakan kerugian negara," pungkas Arief. (Yon/I-2)
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI) meluncurkan program Desa Devisa Tenun NTT untuk memberdayakan para penenun tradisional di wilayah NTT.
Melalui LPEI, pemerintah memberikan pembiayaan sekaligus proteksi asuransi untuk memastikan ekspor ke negara non tradisional dapat dieksekusi dengan lebih aman.
Diversifikasi pasar merupakan langkah strategis yang perlu ditempuh untuk memperluas akses ekspor, salah satunya dengan memanfaatkan kerja sama ekonomi.
KPK terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua orang saksi dipanggil penyidik hari inii
SEBANYAK lima tersangka diduga membuat negara merugi USD60 juta atau Rp988 miliar setelah dikonversikan, dalam proses fasilitas kredit PT PE di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
Polda Riau sedang terus menginvestigasi motif para tersangka di balik insiden Karhutla.
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Listyo menyebut Polri juga menyita barang bukti judi online senilai Rp922,53 miliar. Kemudian, mengajukan pemblokiran 186.713 situs judi online.
Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio membenarkan adanya laporan dilayangkan tersangka YS dan U, terhadap mantan bosnya.
PAKAR hukum pidana Chairul Huda mengusulkan definisi penyidikan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diubah lebih netral.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved