Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kasus Korupsi di LPEI, KPK Ulik Keabsahan Akta Perjanjian

Candra Yuri Nuralam
24/3/2025 09:37
Kasus Korupsi di LPEI, KPK Ulik Keabsahan Akta Perjanjian
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sebanyak satu saksi berinisial HH diperiksa penyidik, beberapa waktu lalu.

“Saksi HH hadir, dan penyidik mendalami terkait dengan klausa-klausa yang tertuang dalam akta perjanjian pembiayaan di LPEI termasuk akta-akta lainnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (24/3).

Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu. KPK hanya mengonfirmasi bahwa HH merupakan seorang notaris. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Tessa.

KPK menambah lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.

Sejatinya, ada sebelas debitur yang berkaitan dengan kasus korupsi fasilitas kredit di LPEI ini. Mereka semua diduga membuat negara merugi Rp11,7 triliun.

Lima tersangka ini berkaitan dengan pinjaman PT PE di LPEI. Kongkalikong mereka membuat negara merugi USD60 juta.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini. Para tersangka menggunakan skema ‘tambal sulam’ untuk meraup keuntungan.

‘Tambal sulam’ merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya. Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya