Buron TPPO Mahasiswa Ferieenjob ke Jerman Ditangkap

Siti Yona Hukmana
13/6/2024 15:20
Buron TPPO Mahasiswa Ferieenjob ke Jerman Ditangkap
Ilustrasi penangkapan(Dok. MI)

POLRI kembali menangkap satu tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa dengan modus program magang atau ferienjob ke Jerman. Pelaku bernama Enyk Waldkoening (EW) yang buron sejak April 2024.

"Enyk Waldkoening, tersangka TPPO ferienjob tertangkap di Italia," kata Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen Krishna Murti saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Juni 2024.

Krishna mengatakan pelaku ditangkap di Itali pada Rabu, 12 Juni 2024 waktu setempat. Penangkapan tersebut, kata dia, merupakan hasil dari koordinasi dengan interpol Indonesia, Jerman dan Italia.

Baca juga : Pelaku Sebut Ferien Job Mahasiswa ke Jerman Bukan TPPO, Hanya Salah Kelola

“DivHubinter Polri komunikasi dengan Kepolisian Italia untuk bawa pula Enyk Waldkoening. Bersama Bareskrim akan bawa tim untuk membawa pulang tersangka,” ujar jenderal bintang dua itu.

Enyk Waldkoening merupakan tersangka yang mengenalkan program ferien job ke sejumlah perguruan tinggi. Selain EW, terdapat satu tersangka lagi yang masih buron, atau masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni A alias AE.

EW dan AE pada saat penetapan tersangka berada di Jerman. Polri lalu menerbitkan red notice pada April 2024.

Baca juga : Magang Mahasiswa ke Jerman, Sihol Situngkir Klaim Hanya Jelaskan Kebijakan Pemerintah

Kasus TPPO modus program magang di Jerman ini merupakan modus baru yang berhasil diungkap Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dari KBRI Jerman setelah menerima aduan dari empat mahasiswa yang menjadi korban.




Dari keterangan KBRI Jerman, ada 33 universitas yang terlibat dalam program ini. Dengan mahasiswa yang tereksploitasi sebanyak 1.047 orang. Mereka bukan kerja magang melainkan menjadi kuli panggul di negara Eropa itu.

Polisi telah menetapkan Guru Besar Universitas Jambi Sihol Situngkir, 65 sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Namun, Sihol bersama dua lainnya AZ, 52 dan MZ, 60 tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor.




Baca juga : Tersangka TPPO Mahasiswa Magang Ferien Job ke Jerman Penuhi Panggilan Bareskrim

Sementara itu, dua tersangka ER alias EW, 39 dan A alias AE, 37 yang merupakan agen dari PT SHB dan CVGEN masuk daftar pencarian orang (DPO) karena tak memenuhi panggilan polisi dan masih berada di Jerman. Kini, Polri tinggal memburu A alias AE.




Sihol dan keempat tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya