Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
GURU Besar Universitas Jambi (Unja), Sihol Situngkir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa dengan modus program magang atau ferienjob ke Jerman. Sihol mengaku hanya berperan menjelaskan kebijakan pemerintah ke kampus-kampus.
"Jadi, saya pikir karena peran saya hanya narasumber, menjelaskan kebijakan pemerintah Indonesia yang juga kebijakan itu diketahui oleh para rektor," kata Sihol di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 April 2024.
Sihol mengatakan selaku anak bangsa dia punya niat baik untuk mencerdaskan mahasiswa Indonesia. Apalagi, kata dia, berkesempatan mencari pengalaman di luar negeri. Maka itu, dia semangat mendorong mahasiswa mengikuti program magang atau ferienjob itu.
Baca juga : Tersangka TPPO Mahasiswa Magang Ferien Job ke Jerman Penuhi Panggilan Bareskrim
"Karena ini sesuai dengan tujuan merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) itu sendiri, adalah untuk meningkatkan mutu lulusan sekaligus meningkatkan kompetensi skill, apa itu? misalnya manajemen waktu, kedisiplinan, perilaku, etika dan lain sebagainya," ungkapnya.
Sihol menyosialisasikan ferien job ini ke 4 kampus dari 33 universitas yang memberangkatkan 1.047 mahasiswa. Sihol mengatakan dia hanya menjelaskan aturan sesuai perundang-undangan, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Tahun 2021.
"Nah soal proses, ya silakan diserahkan prosesnya ke kampus masing-masing, kita tidak campuri itu," beber dia.
Sihol ditetapkan tersangka namun tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor. Sihol dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (Yon/Z-7)
WARGA Kabupaten Brebes, Carmadi, mengadu kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di kantornya pada Jumat (20/6). Sebab, ia menjadi salah satu dari 83 orang korban sindikat TPPO
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
PEMERINTAH Indonesia memulangkan 554 WNI korban online scam di Myanmar dan akhirnya tiba di Tanah Air pada Selasa (18/3).
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
POLISI membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bahrain. Ketiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH
Pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.
Program ini diharapkan mempersiapkan mahasiswa siap kerja dan diterima oleh industri.
Peserta Pemagangan Bakti posisi frontliner akan belajar keterampilan sebagai customer service atau teller di kantor cabang BCA.
Kerja sama ini untuk memfasilitasi akses pembiayaan bagi calon pemagang Jepang yang memiliki impian mengembangkan keterampilan dan pengalaman di negara Sakura.
MINAT warga milenial Boyolali magang kerja ke luar negeri, terutama ke Jepang terus meningkat.
Kantor Hukum Amori Sawoung Kusuma & Partners Attorney at Law (ASK Law) menjadi salah satu tempat magang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
CALON Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil akan mempertimbangkan curhatan Gen Z mengenai lapangan pekerjaan. Terutama, kesulitan mendapatkan lowongan magang dalam instansi pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved