Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons pernyataan Mahfud MD soal kasus pembunuhan Vina Cirebon. Menurut Mahfud MD, kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak diselesaikan dengan profesional. Seharusnya, kasus tersebut dapat diselesaikan tanpa polemik panjang, jika sejak awal proses penyelidikan dilakukan dengan tepat.
Habiburokhman merekomendasikan agar upaya hukum dalam kasus Vina Cirebon dilakukan dengan cara peninjauan kembali atau PK. Dengan catatan, ditemukan bukti baru yang memperkuat fakta.
Baca juga : Saksi dan Keluarga Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK Karena Terima Ancaman
“Kalau itu memang ada perkembangan bukti-bukti baru, karena yang namanya peninjauan kembali silakan saja ditempuh. Selama ini kan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum, kalau itu belum diubah, belum ada novum juga yang diajukan untuk merubahnya maka itulah yang harus kita pedomani," tandas Habiburokhman.
Habiburokhman juga meminta agar persoalan hukum jangan disikapi dengan asumsi.
“ Sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, satu satunya cara mengubah ya dengan ya namanya PK,” paparnya.
“PK apa syaratnya? syaratnya novum. Lalu bagaimana pemeriksaan novum ya diajukan oleh orang orang yang berkepentingan yaitu para tersangka. Silakan saja gitu loh,” tambahnya.
(Z-9)
Catatan Redaksi:
Berita sebelumnya sudah tayang dengan dengan judul "Mahfud MD Sebut Kasus Vina Bisa Selesai 7 Hari, Habiburokhman: Omong Kosong". Revisi dilakukan setelah mendapat konfirmasi isi berita dari pihak terkait. Redaksi mohon maaf atas kekeliruan sebelumnya dan semoga alur berita ini dapat dipahami pembaca.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved