Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan penjebakan saat menyita barang milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Penyitaan alat komunikasi itu didasari surat perintah.
“Tentu semua proses pemeriksaan di KPK sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya. Termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun HP ya, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (11/6).
Budi memastikan tidak ada aturan yang dilanggar seperti yang dituduhkan kubu Hasto. Ia mengklaim penyitaan berdasarkan aturan yang berlaku.
Baca juga : Pengacara Hasto Keberatan Penyitaan Catatan Hasto yang Berisi Agenda PDIP oleh KPK
“Artinya segala prosedur yang memang mesti dilakukan oleh teman-teman penyidik itu sudah firm dilakukan,” ucap Budi.
Sebelumnya, Asisten Hasto, Kusnadi melaporkan penyitaan ponsel yang dilakukan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah hari ini, 10 Juni 2024, malam. Aduan berkaitan atas tuduhan ketidakprofesionalan mengambil sementara barang saksi.
“Kami kuasa hukum dari Saudara Kusnadi, hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesional melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto,” kata Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Baca juga : Kuasa Hukum Hasto Duga Pemeriksaan Kasus Harun Masiku Karena Isu Politik Memanas
Ronny menjelaskan pengambilan ponsel dilakukan KPK saat Kusnadi menunggu Hasto diperiksa di depan lobi Gedung Merah Putih. Penyidik yang datang yakni Rossa Purba Bekti.
“Kemudian ketika sedang duduk di depan lobi, dipanggil oleh penyidik yang bernama Saudara Rossa Purba Bekti, yang memakai masker dan memakai topi dan menyampaikan bahwa dipanggil oleh Bapak,” ucap Ronny.
Kusnadi saat itu langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK dan naik ke lantai dua. Saat di atas, dia malah digeledah.
“Ternyata setelah sampai di lantai 2 dilakukan penggeledahan, kemudian juga dilakukan penyitaan terhadap barang milik Saudara Kusnadi dan handphone Mas Hasto Kristiyanto,” ucap Ronny. (Z-3)
Pakar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumut.
KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar
Pada Selasa, 1 Juli 2025, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Sumut
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Nurhadi Abdurachman, kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (29/6) dini hari atau selang sehari dari jadwal pembebasannya sesuai putusan pengadilan.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
DALAM rangka memperingati Bulan Bung Karno, organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia (BMI) menggelar Soekarno Padel Open 2025, Sabtu (28/6).
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
KETUA DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan puncak peringatan Bulan Bung Karno di Makam Bung Karno di Kota Blitar
Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang berinisiatif mengambil alih penanganan polemik empat pulau di wilayah perbatasan Aceh dan Sumut
Kebakaran yang terjadi di RT 17 RW 4 Kapuk Muara ini menghanguskan setidaknya 480 bangunan, dan berdampak pada lebih dari 3.200 jiwa dari sekitar 800 kepala keluarga (KK).
HINGGA hari kedua pembukaan pemesanan tiket mudik Lebaran 2015, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatatpenjualan tiket kereta api sebanyak 397.815 buah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved