Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menduga pemeriksaan terkait kasus buronan Harun Masiku dikarenakan isu politik sedang memanas. Meski begitu, Hasto tetap hadir memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami menduga ketika masuk tahun politik isu ini akan dinaikkan terus, maka di sini kami hadir untuk mendukung KPK,” kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6)
Ronny menjelaskan kliennya kerap dikaitkan dengan isu Harun Masiku jika keras menyuarakan isu politik di Indonesia. Kilas baliknya dimulai dari mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat umur calon presiden dan wakilnya.
Baca juga : Ditanya Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto: Nanti
Lalu, isu Harun juga disebut naik lagi saat kampanye di bulan Desember 2023. Puncak klaim itu yakni usai Hasto dipanggil Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penghasutan dan melanggar Undang-Undang ITE.
“Minggu kemarin dari kepolsian, kemudian di hari yang sama ketika kita selesai melakukan klarifikasi di kepolisian kemudian sorenya ada pengumuman bahwa sekjen PDIP (Hasto) akan dipanggil di KPK,” ujar Ronny.
Ronny menilai tuduhannya itu masuk akal. Sebab, isu Harun selalu muncul berbarengan dengan aktivitas kliennya.
Baca juga : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK
“Ini yang menjadi pertanyaan buat kami,” ucap Ronny.
Hasto dipanggil untuk mendalami fakta baru dalam kasus Harun. KPK sebelumnya sudah memeriksa tiga orang lainnya yang berprofesi sebagai advokat dan mahasiswa.
Dalam kasus ini, KPK menyebut ada sosok yang mengetahui lokasi Harun, namun, merahasiakan informasi tersebut. Lembaga Antirasuah memilih merahasiakan informasi baru maupun orang yang diduga membantu buronan itu kabur.
KPK juga pernah mengingatkan penerapan pasal perintangan penyidikan kepada pihak yang berani menyembunyikan Harun. Penangkapan buronan tersebut masih dinanti masyarakat Indonesia hingga saat ini. (Can)
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meluruskan pemahaman mengenai sistem politik Indonesia. Ia menguraikan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
KETUA Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa partainya tidak mengambil posisi sebagai oposisi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Partai politik yang melenggang ke Senayan harus memiliki keterwakilan yang utuh di setiap pos kerja DPR.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved