Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat membahas kebebasan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh melalui putusan sela pada Senin, 27 Mei 2024. Hasilnya, para komisioner mengaku bingung dengan hakim yang memberikan putusan.
Persidangan Gazalba dipimpin oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri. Pertimbangan tidak adanya surat delegasi dari jaksa agung dinilai para komisioner KPK sebagai bukti Fahzal tidak konsisten dengan persidangan lain yang pernah dipegangnya.
“Dan kasus-kasus tersebut oleh beliau, diperiksa dan diputus, tidak dipermasalahkan kompetensi atau kewenangan dari jaksa penuntut umum dari KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (28/5).
Baca juga : KPK Tegaskan dalam UU KPK Tak Perlu Delegasi dari Jaksa Agung
Ghufron menjelaskan Fahzal merupakan hakim yang memimpin kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah selesai dan dugaan rasuah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo yang saat ini masih berjalan.
Dalam kedua perkara itu, Fahzal tidak mempermasalahkan surat delegasi dari jaksa agung. Namun, pada persidangan Gazalba, Fahzal menilai KPK harus menyertakan berkas tersebut.
“Di dua kasus sebelumnya, beliau memutus atas dugaan perkara tindak pidana korupsi yang diajukan oleh jaksa KPK,” ucap Ghufron.
Baca juga : KPK Akan Ajukan Banding Terhadap Putusan Sela yang Membebaskan Gazalba Saleh
KPK mengaku bingung dengan perubahan pertimbangan Fahzal di kasus Gazalba dengan persidangan sebelumnya. Meski begitu, Lembaga Antirasuah hanya bisa menghormati putusan meski dinilai janggal saat ini.
“Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa jaksa JPU dari KPK tidak berwenang maka ada tidak konsisten terhadap putusan putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri,” ujar Ghufron.
Gazalba sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan kebebasan Gazalba ini merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini.
“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024. (Z-8)
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara.
Majelis hakim di tingkat banding memberikan pidana pengganti untuk Gazalba sebesar 500 juta. Uang itu tidak dibebankan dalam vonis tingkat pertama.
KPK menganalisis keseluruhan persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Salah satu saksi, Advokat Ahmad Riyadh tiba-tiba mencabut keterangan
Jaksa juga meminta hakim memberikan denda Rp1 miliar kepada Gazalba dalam kasus ini.
KOMISI Yudisial (KY) menerima laporan dari KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Putusan Sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved