Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk melawan vonis kebebasan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
“Atas itu semua maka kpk menyepakati akan melakukan upaya hukum akan melakukan banding atau perlawanan, kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.
Ghufron menjelaskan banding dilakukan karena pimpinan KPK menilai Hakim Ketua Fahzal Hendri tidak konsisten saat meminta surat delegasi dari jaksa agung dalam persidangan Gazalba. Fahzal tidak pernah meminta berkas itu dalam persidangan sebelumnya.
Baca juga : KPK Harap Hakim Kabulkan Kasasi Kasus Gazalba Saleh
Ghufron juga menegaskan surat delegasi dari jaksa agung itu tidak diperlukan dalam proses persidangan yang dilakukan KPK. Acuan klaim itu ada pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“KPK telah memiliki kewenangan atribusi oleh pembentuk undang-undang untuk kemudian diberi tugas untuk melakukan penuntutan sehingga tugas yang dilaksanakan oleh KPK itu dasarnya adalah tugas atribusi dari undang-undang KPK yaitu Undang-Undang 19 2019,” tegas Ghufron.
Gazalba sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.
Baca juga : Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK Yakin Majelis Keliru
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan kebebasan Gazalba ini merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini.
“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
(Z-9)
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
VONIS bebas terhadap warga negara (WN) Tiongkok bernama Yu Hao yang mengeruk emas sebesar 774 kg oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mendapat sorotan dari Fraksi NasDem
Lalu, ditentukanlah majelis hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH).
Lisa menjadi tersangka kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pemberi vonis bebas Ronald.
MA membentuk tim khusus (timsus) untuk menelusuri sosok hakim R. Hakim ini diduga terlibat dalam penunjukkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membabaskan Ronald Tannur.
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejari Konawe Selatan mengajukan vonis bebas bagi guru honorer Supriyani yang ditangkap atas dugaan penganiayaan anak polisi.
(KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Pati, Sudewo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kementerian Perhubungan
Immanuel Ebenezer alias Noel, saat menjabat sebagai Wamenaker, diduga meminta uang sebesar Rp3 miliar untuk merenovasi rumahnya di Cimanggis ke Sultan di Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro
Noel meminta dibelikan motor oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro (IBM).
Lisa tidak memerinci pertanyaan penyidik kepadanya. Sebagian pertanyaan disebut soal aliran dana dari Ridwan Kamil.
KPK mengaku miris dengan patokan harga Rp6 juta ini. Sebab, nominal itu jauh di atas rata-rata pendapatan buruh.
“IEG meminta untuk renovasi rumah (di wilayah) Cimanggis, IBM kasih Rp3 miliar,” ujar Setyo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved