Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan delapan kuasa hukum untuk menghadapi sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut, pihaknya sudah membagi tiap kuasa hukum untuk menangani kasus tertentu.
"Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai. Kami memintakan kerja sama dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya," terangnya di Jakarta, Jumat (26/4).
Afif mengungkap, delapan firma hukum tersebut adalah HICON Law & Policy Strategies, ANP (Ali Nurdin and Partners) Law Firm, Nurhadi Sigit Law Office, Dr Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum, Law Office Saleh & Partners, Law Office Josua Victor, Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates, dan Bengawan Law Firm.
Baca juga : KPU Bersiap Hadapi Sengketa Hasil Pileg di MK
HICON Law & Policy Strategies, firma hukum berbasis di Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali digunakan jasanya oleh KPU. Sebelumnya, kantor hukum tersebut menjadi kuasa hukum KPU untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 di MK.
Saat ini, Afif menyebut para kuasa hukum yang jasanya digunakan KPU itu sedang berkonsultasi dengan masing-masing KPU daerah terkait dalil dari peserta pemilu. Ia juga mengatakan, jajaran di daerah, baik KPU provinsi maupun kabupaten/kota sedang menyiapkan alat bukti dan jawaban.
"Saat ini teman-teman dari (KPU) provinsi, (KPU) kabupaten/kota yang lokusnya didalilkan para pemohon sedang berkonsultasi, berkonsolidasi, dan menyiapkan alat bukti dan jawaban," ungkap Afif.
Baca juga : MK Lantik Gugus Tugas PHPU 2024 untuk Tangani Sengketa Pemilu
Diketahui, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD. Sidang pendahuluan akan dimulai pada Senin dengan menggelar 79 perkara.
MK mengagendakan sidang pendahuluan akan dimulai Senin (29/4) mendatang untuk 79 perkara. Rencananya, rangkaian sidang PHPU Legislatif 2024 dibagi ke tiga panel yang masing-masing dipimpin Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
"Insyaallah di tiga panel itu akan ada komisioner (KPU) yang hadir mewakili masing-masing panelnya," pungkas Afif. (Z-8)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved