Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai wajar klaim mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan yang menyebut gajinya di Blackstone Inc bukan gratifikasi.
“Ya teman-teman pasti tahu, ketika mengikuti proses persidangan, hampir semua terdakwa korupsi itu kan membantah. Pengalaman saya sebagai jaksa hampir 99,9 persen lah, seluruh terdakwanya itu membantah,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (25/4).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan persidangan merupakan tempat untuk adu argumentasi antara jaksa dan terdakwa. Nantinya, pendapat yang tertuang akan dinilai hakim untuk memutuskan pihak yang bersalah.
Baca juga : Korupsi LNG, KPK Berpeluang Jerat Eks Pejabat Pertamina Lain
“Dan itu (klaim Karen) hal yang wajar, silakan saja karena ini kan berbeda pandangan ya antara jaksa KPK dengan hakim yang nanti akan memutuskan, termasuk dengan terdakwa,” ujar Ali.
Ali menegaskan pihaknya tidak sembarangan dalam menuduh satu pihak menerima gratifikasi. Kecukupan bukti dipastikan diutamakan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan.
“Tentu kami harus ada subjektif ketika menetapkan seorang sebagai tersangka dan membawanya pada proses persidangan sebagai terdakwa, tetapi, kami harus objektif ketika kemudian menyelesaikan,” ucap Ali.
Baca juga : Usai Loloskan Proyek LNG ke Texas, Karen Agustiawan Minta Jabatan ke Perusahaan AS
Kubu terdakwa juga dinilai biasanya melihat permasalahan dari sisi subjektif. Majelis diharap mengesampingkan hal tersebut dan mengutamakan kecukupan bukti.
“Nah, maka keputusannya dari majelis hakim yang harus pada posisi objektif, dan ketika memutus dia (hakim) juga harus objektif. Hakim kan posisinya itu (objektif),” ujar Ali.
Sebelumnya, Karen Agustiawan mengamini telah menerima gaji dari perusahaan asing Blackstone Inc. Tapi, pendapatan itu ditegaskan masuk ke rekeningnya usai tidak bekerja di PT Pertamina (persero).
Baca juga : Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Perkaya Perusahaan Asal Texas
“(Saya) di Blackstone selama sembilan bulan bekerja dan ada kontrak kerjanya yang ditandatangani pada November 2014 setelah satu bulan resign dari Pertamina,” kata Karen dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, 19 April 2024.
Karen mengatakan bahwa dirinya menerima gaji dari Blackstone Inc selama sembilan bulan. Total uang yang diterimanya yakni US$250 ribu.
Menurut Karen, kontrak kerja dari PT Pertamina (Persero) berakhir sejak 13 Agustus 2024. Kemudian, eks dirut perusahaan migas negara itu baru bergabung di Blackstone Inc pada 1 April 2015. (Z-3)
Seluruh infrastruktur mulai dari Terminal BBM hingga SPBU di jalur kritikal telah disiagakan 24 jam. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan yang diprediksi meningkat
Wilayah penyangga seperti Maros bahkan mencatatkan stok di atas 10.200 liter per SPBU, yang berfungsi sebagai buffer supply jika terjadi lonjakan konsumsi mendadak di Makassar.
Safari Ramadan merupakan bagian dari komitmen Perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial sekaligus memperkuat hubungan dengan masyarakat.
PERTAMINA mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan energi dan sesuai dengan kebutuhan seraya memastikan ketersediaan pasokan BBM selama Idulfitri
Pelaksanaan Satgas RAFI oleh Pertamina adalah agenda rutin yang setiap tahun dijalankan dan terus dievaluasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjamin harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi tidak mengalami perubahan dalam waktu dekat, sebelumnya isu harga bbm pertamina hari ini naik
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved