Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat dua lagi mantan pejabat PT Pertamina dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG dengan terdakwa mantan Dirut PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan. Keduanya ialah mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto.
“Tim jaksa KPK akan buktikan semua dugaan perbuatan terdakwa dimaksud termasuk bila memang ada fakta keterlibatan pihak lain pasti kami kembangkan lebih lanjut,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (13/2).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya akan mengutamakan pembuktian perbuatan Karen dalam dugaan korupsi tersebut. Pendalaman pihak lain dilakukan sejalan dengan pemeriksaan saksi, dan pembeberan saksi di persidangan nanti.
Baca juga : Usai Loloskan Proyek LNG ke Texas, Karen Agustiawan Minta Jabatan ke Perusahaan AS
“Kita ikuti fakta persidangannya dulu, silakan bisa kawal persidangannya,” ucap Ali.
Eks Dirut Pertamina Didakwa Bikin Rugi Negara US$113,8 Juta Atas Penjualan LNG
Karen didakwa membuat negara merugi US$113.839.186,60 atas pengadaan LNG. Proyek itu dilakukan PT Pertamina Persero dengan Corpus Christi Liquefaction.
Baca juga : Ahok Diperiksa Terkait Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Karen diduga melakukan permainan kotor ini bersama dengan Yenni dan Hari. Namun, hanya Karen yang diproses hukum.
Kerugian keuangan negara itu terjadi karena adanya persetujuan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat. Pengadaan itu berlangsung tanpa pedoman pengadaan yang jelas.
Pengadaan itu juga diduga hanya berpatokan dengan izin prinsip tanpa adanya dasar justifikasi, analisis teknis, ekonomi, serta risiko. Karen juga diduga tidak meminta tanggapan Dewan Komisaris PT Pertamina Persero, dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam bisnis LNG ini.
Baca juga : Dalami Dugaan Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Ahok
Dalam kasus ini, Karen juga diduga kecipratan uang terkait korupsi pengadaan LNG di Pertamina sebesar Rp1.091.280.281,81, dan US$104.016,65. Dia juga didakwa memperkaya perusahaan asal Texas, Amerika Serikat Corpus Christi Liquefaction US$113.839.186,60.
Pengadaan yang merugikan keuangan negara ini terjadi dalam periode Juni 2011 sampai Juni 2021. Kerugian dan penerimaan untuk memperkaya diri sendiri itu berlangsung bertahap.
Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3)
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Fuel Terminal (FT) Cikampek melakukan Sosialisasi dan Pengembangan Bank Sampah di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
PT Pertamina (Persero) memperkenalkan inovasi digital terbaru dalam pengelolaan perizinan melalui penerapan berbasis teknologi geospasial ArcGIS.
Menghadapi dinamika global, Pertamina komitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan keberlanjutan jangka panjang.
Pertamina dinilai telah menerapkan tata kelola yang sangat baik dengan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai standar ISO 37001:2016.
Pemerintah Kota Sorong menggelar audiensi bersama PT Pertamina guna membahas berbagai isu strategis terkait distribusi dan pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Pertamina dinilai sangat mendukung Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum. Termasuk penetapan status tersangka dan upaya penangkapan M Riza Chalid.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved