Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Presiden Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kautsar Widya Prabowo
23/4/2024 19:35
Presiden Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
Presiden Joko Widodo.(ANTARA/BAY ISMOYO)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan mendukung proses transisi pemerintahan Prabowo Subinto-Gibran Rakabuming Raka. Presiden akan menyiapkan proses transisi.

"Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru, akan kita siapkan," ujar Presiden Jokowi disela kunjungan kerja ke Sulbar, Selasa (23/4).

Presiden mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024. Dalam waktu dekat Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera tetapkan presiden dan wakil presiden terpilih.

Baca juga : Alumni UKI Tolak Paslon Pelanggar Etika

"Tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya," jelasnya.

MK menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Perkara PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Baca juga : KPU Undang Amin dan Ganjar-Mahfud dalam Acara Penetapan Presiden Terpilih

Kubu AMIN sempat menyoal perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka, pembagian bansos, hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahkamah menilai dalil yang diajukan tidak berlandaskan hukum.

MK juga menolak seluruh permohonan PHPU yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Gugatan ini bernomor 2/PHPU.Pres-XXII/2024.

Dalil yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tak jauh berbeda dengan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Mulai dari pembagian bansos untuk memenangkan paslon tertentu hingga pengerahan pejabat negara dan aparatur negara.

Mahkamah menilai dalil yang diajukan tidak berlandaskan hukum. Sejumlah dalil tak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya. (Z-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya