Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ada di tangan DPR RI. Jika pembahasannya mengalami jalan buntu dan tidak jelas, Zaenur menilai tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Presiden kan sudah mengirimkan surpres (Surat Presiden) soal RUU Perampasan Aset sejak Mei 2023 ke DPR. Jadi bola itu ada di tangan DPR yang jadi representasi dari partai politik. pembahasan yang terlunta-lunta itu menunjukan tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung pemberantasan korupsi," kata Zaenur saat dihubungi, Senin (22/4).
Zaenur mengatakan, Presiden Joko Widodo bisa saja mendorong partai politik pendukungnya di pemerintahan untuk mendesak fraksinya di DPR mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.
Baca juga : Presiden Dorong RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Segera Disahkan
Bahkan, menurutnya, bisa saja Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terakit RUU Perampasan Aset sebagaimana diusulkan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan.
"Kalau usul datang dari anggota DPR itu usul bagus. Tapi kalau atas nama partai itu justru seperti partai cuci tangan, harusnya partai mendesak fraksinya untuk segera melakukan pembahasan di DPR," jelasnya.
Sebelumnya, Jokowi kembali menyinggung pentingnya UU Perampasan Aset untuk memaksimalkan upaya penyelamatan dan pengembalian uang negara. Salah satu urgensi regulasi ini, kata dia, juga untuk memperkecil terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihaknya mendorong DPR segera mengesahkan RUU jadi undang-undang. (Z-11)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved