Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sidang Pendapat Rakyat Ungkap 5 Jenis Kejanggalan Pemilu

Mohamad Farhan Zhuhri
21/4/2024 19:15
Sidang Pendapat Rakyat Ungkap 5 Jenis Kejanggalan Pemilu
Massa dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),(MI / Susanto)

HASIL Sidang Pendapat Rakyat menjelaskan bahwa ada 5 jenis kejanggalan fundamental dalam pemilu. Pertama, pelanggaran terhadap etika dan prinsip keadilan pemilu. Kedua, adanya pelanggaran terhadap prinsip netralitas pejabat negara dalam pemilu.

"Ketiga, penyalahgunaan kekuasaan melalui institusi negara dan sumber daya negara. Keempat, pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu yang mandiri, profesional, berintegritas serta efektif dan efisien dan kelima, kejanggalan pengkondisian skenario satu putaran," ujar Profesor Sulistyowati Irianto yang mewakili Sidang Pendapat Rakyat Poros Jakarta-Jogjakarta kepada awak media melalui zoom meeting, Minggu (21/4).

Adapun hasil sidang ini mendorong ketua dan anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu Presiden 2024. Menurutnya, MK harus mempertimbangkan keseluruhan suara-suara kritik masyarakat.

Baca juga : KPU Bersiap Hadapi Sengketa Hasil Pileg di MK

"Kritik masyarakat terhadap kebijakan dan tindakan Presiden RI Joko Widodo yang dinilai telah melakukan pelanggaran etika politik dalam kehidupan berdemokrasi, berbangsa, dan bernegara," jelasnya.

Selain itu, Sulistyowati mengatakan dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu Presiden 2024, MK harus mengedepankan nilai dari konstitusi (UUD 1945), nilai etika, substansi dan keadilan dalam proses dan hasil Pemilu yang tidak hanya bersifat formalitas, kesetaraan dan keterwakilan warga negara yang terlibat dalam proses demokrasi Pemilu.

"Integritas yang anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) penegakkan hukum dan penyelesaian sengketa Pemilu yang adil dan tepat waktu," paparnya.

Baca juga : Ganjar Pranowo Pastikan akan Hadir di Putusan Sidang PHPU, Pekan Depan

Sebagai informasi, selain nama Prof Sulis, Sidang Pendapat Rakyat Poros Jakarta - Jogjakarta juga ini telah memiliki pendapat lain dari pihak yang memiliki keahlian dibidangnya speerti, Prof. Ramlan Surbakti, Prof. R. Siti Zuhro, Dr. Sukidi, Dr. Busyro Muqoddas, Prof. Zainal Arifin Mochtar, Bambang Eka Cahya Widodo, SIP, MSi., dan Prof. Fathul Wahid.

Selanjutnya, Sidang Pendapat Rakyat menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa segala upaya pengubahan hukum ketika telah masuk tahapan Pemilu adalah tindakan terlarang dan tidak dapat dibenarkan.

a. Segala bentuk pengubahan aturan mendadak dalam masa pemilu memuat konflik kepentingan dan melemahkan integritas pemilu.

Baca juga : KPU Yakin Putusan MK akan Merujuk UU Pemilu

b. Larangan ini dibutuhkan agar cara tersebut tidak berulang pada pemilu-pemilu berikutnya sehingga merusak sendi demokrasi dan integritas pemilu.

2. Menyatakan Presiden melanggar konstitusi melalui penyalahgunaan kuasa dengan turut campur dalam proses sebelum, saat dan setelah Pemilu.

a. Mengikat presiden pada satu aturan yang dapat membatasi modus manipulasi hukum pemilu, kesadaran pemilih, penghitungan suara, dan manipulasi pemilu yang memanfaatkan sumberdaya seperti anggaran publik dan institusi negara seperti kepolisian untuk mempengaruhi pemilih.

Baca juga : Rekonsiliasi Elite Diyakini Terjadi setelah Putusan MK

b. Mencegah instrumentalisasi institusi TNI/Polri dan ASN dalam Pemilu untuk mempengaruhi pemilih atas pilihannya lewat segala bentuk persuasi, transaksi materil maupun nonmaterial.

c. Mencegah ikut campur presiden dalam lobi, kampanye Pemilu, atau penyelarasan program pemerintah dengan program kandidat.

3. Menyatakan Pemilu 2024 adalah pemilu yang tidak adil karena praktik politik nepotisme Presiden RI. Oleh karena itu:

a. Mencabut Putusan MKRI No.90 tahun 2023 yang mengubah persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden boleh di bawah 40 tahun, namun telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu (anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Walikota)

b. Pencabutan tersebut akan memungkinkan institusi MKRI memiliki posisi tegas yang tidak berpihak pada segala peluang bagi praktik dinasti politik dan KKN.

4. Mengingatkan Mahkamah Konstitusi agar memutuskan hasil Pemilu Presiden 2024 dengan menjunjung tinggi UUD 1945, Supermasi Hukum, dan 8 parameter penilaian pemilu 2024 melalui hukum pemilu demokratis.

5. MKRI harus mempertimbangkan bahwa segala hasil putusan mengenai sengketa Pemilu 2024 akan berdampak pada masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan alasan:

a. Menciptakan referensi kolektif dan sejarah bahwa pernah ada titik awal normalisasi KKN dan etika politik yang buruk.

b. Menjadi ruang baru politik tafsir nasionalisme masa depan yakni jika MKRI berani mengambil putusan berpihak pada supremasi etika politik sehingga sejarah kali babak baru Indonesia berani bertindak tegas terhadap kroni politik.

c. Menggugurkan Indonesia Emas 2045 akibat efek bola salju dari hilangnya integritas politik dan supremasi hukum.

6. Perlunya aturan baru untuk menguatkan eksistensi integritas bagi Pemilu-Pemilu berikutnya.

a. Aturan ini mengikat individu atau lembaga terkait agar bergerak menurut prinsip integritas. Ini mencakup, misalnya, menaikkan standar ataupun kualitas persyaratan baik itu menyangkut kompetensi dan rekam jejak individu ataupun menyangkut penyelenggaraan pemilu. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya