Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Hakim konstitusi Anwar Usman disebut masih menggunakan ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, sejatinya Anwar telah dicopot dari kursi Ketua MK dan digantikan Suhartoyo.
"Iya (masih menggunakan)," kata juru bicara (jubir) MK Fajar Laksono saat dihubungi, Minggu (21/4).
Fajar mengatakan Anwar masih menggunakan ruangan lamanya karena Ketua MK saat ini, Suhartoyo, juga betah menggunakan ruangan lamanya.
Baca juga : Suhartoyo Resmi Dilantik Sebagai Ketua MK
"Pak Suhartoyo nyaman menggunakan ruang kerja beliau yang berdekatan dengan ruang kerja wakil ketua. Sehingga lebih memudahkan koordinasi," ujar Fajar.
Sebelumnya, Fajar juga membenarkan bahwa Anwar masih menggunakan beberapa fasilitas ketua MK. Namun, ia tidak memerinci fasilitas apa saja yang masih digunakan.
MK akan bertahap melakukan penataan peralihan fasilitas yang sebelumnya digunakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ke Suhartoyo. Langkah ini akan dilakukan setelah menuntaskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pemilu yang berproses di MK.
"MK sudah berencana akan melakukan penataan menyangkut fasilitas itu setelah menuntaskan PHPU ini," jelas Fajar.
Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK pada Selasa, 7 November 2023. Dia terbukti melakukan pelanggaran etik berat. (Z-11)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor Urut 1 Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi di Pilkada Pemalang
Sembilan hakim MK akan memutuskan mana permohonan sengketa yang lanjut ke tahap pembuktian dan mana perkara yang kandas atau terhenti di tengah jalan.
Suhartoyo mengatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu.
Suhartoyo mengatakan pihaknya akan mengunggah salinan putusan tersebut paling lambat dua hari setelah dibacakan.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta KPU Jawa Tengah (Jateng) untuk mencermati gugatan hasil Pilkada Jateng yang dilayangkan pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi
Maman menekankan tujuan utama mendirikan suatu negara ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bukan untuk berdemokrasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved