Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PAKAR hukum tata negara dari Universitas Andalas, Sumatra Barat, Feri Amsari menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memutuskan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait sengketa hasil pemilihan umum. Hal itu disampaikannya untuk menepis pernyataan anggota KPU RI Idham Holik terkait bentuk pelanggaran yang dapat diputus MK dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"KPU harus memahami bahwa standar putusan MK tidak hanya ketentuan di undang-undang, tetapi juga di Undang-Undang Dasar," kata Feri kepada Media Indonesia, Selasa (16/4).
Pendapat Feri didasarkan pada Putusan MK sendiri pada 2008 lalu, tepatnya Nomor 41/PHPU.D-VI/2008. Putusan itu merupakan perkara yang diajukan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2008-2013 Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono melawan KPU Jawa Timur.
Baca juga : Ahli Sebut MK Bisa Periksa dan Adili Pelanggaran TSM di Pilpres
Dalam putusan tersebut, MK yang masih diketuai Mahfud Md menegaskan bahwa pelanggaran TSM terjadi di daerah pemilihan Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Pamekasan.
MK menilai pelanggaran tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya pelaksanaan pilkada secara demokratis sehingga penetapan rekapitulasi suara Pilkada Jawa Timur putaran kedua waktu itu harus dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai hasil penghitungan suara di kabupaten yang terkena dampak pengaruh pelanggaran dimaksud.
Feri juga menyitir putusan MK terkait PHPU Presiden-Wakil Presiden 2019 lalu yang menyatakan bahwa MK berwenang untuk memeriksa perkara TSM.
Baca juga : Presiden Pakai Kekuasaan untuk Pihak Tertentu Mirip Pimpinan Mafia
Sebelumnya, Idham mengatakan bahwa pihaknya yakin MK bakal merujuk UU Pemilu dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024 yang dimohonkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baginya, putusan MK itu akan merujuk pada Pasal 473 ayat (3) dan Pasal 475 ayat (1), (2), dan (3) UU tentang Pemilu. Beleid yang disebutkannya menjelaskan bahwa perselisihan penetapan perolehan suara hasil pilpres dilakukan lewat MK.
Karena dalam UU Pemilu, PHPU pilpres berkenanan perselisihan hasil pemilu yang mempengaruhi keterpilihan peserta pemilu. Mengapa demikian? Karena sistem keadilan pemilu secara sistematis dan ekspilisit telah diatur dalam UU Pemilu," kata Idham kepada Media Indonesia, Selasa (16/4).
Menurut Idham, pelanggaran administratif yang bersifat TSM merupakan bentuk pelanggaran yang penyelesaiannya dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun Mahkamah Agung. Hal itu disandarkan pada Pasal 286 maupun 463 UU Pemilu. (Tri/Z-7)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
GURU Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengendus aroma konspirasi antar elite untuk mengembalikan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari menilai penambahan jumlah komisi di DPR belum tentu efektif dalam membantu kerja-kerja para wakil rakyat.
JELANG berakhirnya masa jabatan, anggota DPR dituding bersikap ugal-ugalan bahkan tidak peduli dengan aturan yang diamanatkan UU.
Pembentukan partai politik di Indonesia yang terejawantah lewat aspirasi anak muda progresif merupakan hal sulit, meski layak diapresiasi.
Putusan MK soal pilkada tersebut merupakan judicial review (pengujian materi) yang bersifat self executing atau bisa langsung ditindaklanjuti oleh KPU.
Masalah etik yang menjerat penyelenggara pemilihan dapat diselesaikan lewat MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved