Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"Namun kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan (tersangkanya) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sanpai dengan sekarang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (16/4).
Ali menjelaskan penerapan Muhdlor sebagai tersangka dilakukan usai penyidik mendalami kasus dan memeriksa sejumlah saksi. Ada alat bukti yang turut menjelaskan Bupati Sidoarjo itu terlibat dalam perkara ini.
Baca juga : Duit Pemotongan di BPPD Sidoarjo untuk Kebutuhan Bupati
"Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," ucap Ali.
Muhdlor diyakini ikut menikmati uang terkait kasus ini. KPK memastikan akan memberikan informasi lanjutan terkait pengembangan kasus ini nantinya.
"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," ujar Ali.
Baca juga : KPK Panggil Sekretaris BPPD Sidoarjo
Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini. Siska tertangkap KPK bersama dengan uang Rp69,9 juta di dekatnya.
Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.
Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023. Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak.
Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp. (Z-3)
ATAP ruang kelas di SMP Negeri 3 Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) yang rusak, segera diperbaiki. Atap di sekolah itu ambrol akibat hujan deras dan angin kencang beberapa pekan lalu.
KPU Kabupaten Sidoarjo secara resmi menetapkan Subandi dan Mimik Idayana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih periode 2025-2030.
Putusan 4 tahun 6 bulan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut hukuman enam tahun empat bulan pada terdakwa.
BUPATI Situbondo Karna Suswandi kembali mencalonkan diri dalam pilkada. Padahal, dia sudah menyandang status tersangka korupsi di KPK.
KPK menyebut operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo tidak sempurna. Akibatnya, pelaku dijerat bergantian layaknya pembangunan kasus.
Wakil Bupati Sidoarjo Subandi telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo menggantikan posisi Ahmad Muhdor Ali.
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 7–13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi di Indonesia.
Permasalahan di Raja Ampat keburu melebar sebelum kajian KPK rampung.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20% dari dana hibah yang diterima
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
PM Spanyol Pedro Sánchez secara terbuka meminta maaf kepada rakyat Spanyol atas skandal korupsi yang mengguncang Partai Sosialis (PSOE).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved