Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KASUBBAG Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati mengumpulkan uang hasil pemotongan dan penerimaan di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Informasi ini diketahui saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. Lembaga Antirasuah juga sudah membeberkan keterlibatan Ahmad Muhdlor dalam konferensi operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
“Pelibatan Tersangka SW sebagai bendahara pengumpul dan penerima uang potongan dana insentif dari para ASN (aparatur sipil negara),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (5/2).
Baca juga : Setelah OTT KPK, Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo Sepi
Ali enggan memerinci uang yang sudah dikumpulkan oleh Siska. Tapi, dana itu diyakini mengalir ke Ahmad Muhdlor.
“Termasuk didalami dugaan penyerahan potongan uang tersebut untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo,” ujar Ali.
KPK menetapkan Siska Wati sebagai tersangka atas OTT beberapa waktu lalu. Uang Rp69,9 juta ditemukan dalam operasi senyap itu.
Baca juga : Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Dipanggil Ulang KPK
Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.
Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023.
Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak. Salah satu dana yang dicatut untuk kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Baca juga : Ahmad Muhdlor Ali Terima Duit Korupsi di Sidoarjo
Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.
Atas perbuatannya, Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
Baca juga : Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Mangkir dari Panggilan KPK
BUPATI Situbondo Karna Suswandi kembali mencalonkan diri dalam pilkada. Padahal, dia sudah menyandang status tersangka korupsi di KPK.
KPU Kabupaten Sidoarjo secara resmi menetapkan Subandi dan Mimik Idayana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih periode 2025-2030.
Permohonan justice collaborator (JC) terdakwa Ibnu Gopur, kontraktor penyuap Saiful Ilah menyebutkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Idham Khalid juga menerima suap Rp150 juta.
Sumardji kembali mengimbau kepada masyarakat agar turut mematuhi peraturan PSBB. Demi mempercepat memutus mata rantai penyebaran virus korona, khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Setelah rapid test, ternyata ada dua pedagang yang reaktif atau diduga terpapar covid-19. Kedua orang tersebut diisolasi dan akan dilakukan swab.
Jenazah Cak Nur akan disemayamkan di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo. Setelah itu dimakamkan di Desa Janti Kecamatan Waru Sidoarjo.
Sekolah perlu memberikan wadah seluas-luasnya bagi siswa untuk mengembangkan kreativitasnya.
Persis Solo mengemas 20 poin dari sembilan pertandingan dan kian kokoh di puncak klasemen
Berdasarkan hasil uji coba lampu sorot di Stadion Gelora Delta Sidoarjo ini terukur lux level average di angka 1.700 lux.
Sebanyak 29 pemain dan ofisial Timnas U-17 Maroko tiba terlebih dulu pukul 12.45 WIB dengan pesawat Garuda Indonesia dari Jakarta
Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-17 menggelar latihan perdana di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Minggu (5/11).
SKUAD Persib langsung menuju ke rumah keluarga mendiang Rachmat Irianto, Kamis sore (27/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved