Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menjadwalkan pemanggilan kedua Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mangkir, beberapa waktu lalu.
“Informasi penjadwalan ulang dimaksud akan kami informasikan berikutnya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (4/2).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Ahmad Muhdlor. Lembaga Antirasuah berharap kepala daerah itu kooperatif untuk membantu penyidik menyelesaikan kasus dugaan korupsi berupa pemotongan, dan penerimaan uang di BPPD Sidoarjo.
Baca juga : Ahmad Muhdlor Ali Terima Duit Korupsi di Sidoarjo
KPK menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Uang Rp69,9 juta ditemukan dalam operasi senyap itu.
Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.
Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023.
Baca juga : Setelah OTT KPK, Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo Sepi
Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak. Salah satu dana yang dicatut untuk kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.
Atas perbuatannya, Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
BUPATI Situbondo Karna Suswandi kembali mencalonkan diri dalam pilkada. Padahal, dia sudah menyandang status tersangka korupsi di KPK.
KPU Kabupaten Sidoarjo secara resmi menetapkan Subandi dan Mimik Idayana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih periode 2025-2030.
Permohonan justice collaborator (JC) terdakwa Ibnu Gopur, kontraktor penyuap Saiful Ilah menyebutkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Idham Khalid juga menerima suap Rp150 juta.
Sumardji kembali mengimbau kepada masyarakat agar turut mematuhi peraturan PSBB. Demi mempercepat memutus mata rantai penyebaran virus korona, khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Setelah rapid test, ternyata ada dua pedagang yang reaktif atau diduga terpapar covid-19. Kedua orang tersebut diisolasi dan akan dilakukan swab.
Jenazah Cak Nur akan disemayamkan di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo. Setelah itu dimakamkan di Desa Janti Kecamatan Waru Sidoarjo.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved