Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Putusan MK Diharapkan Menembus Batas Formalitas Sengketa Pilpres

Akmal Fauzi
07/4/2024 18:49
Putusan MK Diharapkan Menembus Batas Formalitas Sengketa Pilpres
Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi hakim konstitusi memimpin sidang PHPU Pilpres 2024.(MI/Susanto)

HAKIM konstitusi diharapkan berani mengambil keputusan yang tidak hanya terbatas perolehan hasil pemilihan presiden (pilpres), tetapi juga rangkaian proses yang berdampak terhadap hasil. Dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya telah membuktikan pelanggaran konstitusi dalam proses pilpres.

Ari menjelaskan dari keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan membuktikan bahwa benar Presiden Joko Widodo ikut cawe-cawe dalam urusan Pilpres.

"Bagi-bagi bansos yang dilakukan presiden Jokowi memiliki dampak elektoral terhadap putranya. Diakui oleh saksi-saksi dari pihak terkait yang merupakan anggota legislatif bahwa bagi-bagi sembako berpengaruh pada keterpilihan mereka, apalagi kalau bagi-bagi sembako itu dilakukan oleh Presiden," kata Ari saat dihubungi, Minggu (7/4).

Baca juga : Panggil Empat Menteri, MK Dinilai tidak di Bawah Tekanan Presiden

Atas dasar itu, Ari berharap agar MK berani mengambil putusan yang bisa menembus batas-batas formalitas angka-angka. Artinya, kata dia, MK harus bisa membuat putusan dengan melihat substansi seluruh rangkaian pilpres.

"MK harus berani mengambil putusannya, berani membatalkan hasil dan melakukan pemungutan suara ulang," kata Ari.

Saat ini tim hukum sedang menyusun kesimpulan sidang yang akan diserahkan pada 16 April mendatang. Kesimpulan itu terdiri dari poin-poin keterangan saksi dan ahli di persidangan.

"Akan kami simpulkan bahwa dari semua keterangan-keterangan ahli, saksi-saksi, dan bukti-bukti yang diajukan, benar telah terjadi pelanggaran konstitusi, terutama asas bebas jujur dan adil. Selain itu, kesimpulan nanti juga berisi soal tanggapan atas keterangan empat menteri yang dihadirkan dalam persidangan. Ini termasuk poin-poin terjadi keberpihakan pemerintah dari Presiden Jokowi, menteri-menteri, kepala daerah, sampai tingkat kepala desa dan perangkatnya. Kami juga akan menanggapi semua kesaksian menteri-menteri tersebut karena semua pernyataan menteri-menteri tersebut normatif dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan," kata Ari.

Setelah menggelar tujuh kali persidangan, sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden di MK telah memasuki babak akhir. Delapan hakim konstitusi langsung melanjutkan tahap rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus dua perkara sengketa pilpres sejak Sabtu (6/4). Sementara putusan direncanakan dibacakan pada 22 April 2024. (Z-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya