Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan bahwa vonis hukuman 6 tahun yang dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan tidak layak. Pertimbangan hakim dalam memutus vonis tersebut tidak peka terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan koruptor dihukum berat.
"Pengabdiannya (Hasbi Hasan) karena bekerja di MA terhapus oleh pengkhianatan, yaitu korupsi. Jadi tidak layak untuk jadi pertimbangan," kata Boyamin kepada Media Indonesia, Kamis (4/4).
Meski begitu, Boyamin tetap menghormati putusan hakim. Walau dia mengakui bahwa dia tetap kecewa dengan putusan tersebut.
Baca juga : Tipikor Hari Ini Bacakan Vonis Sekretasis Nonaktif MA Hasbi Hasan
"Menghormati putusan tersebut meski kecewa, mestinya minimal 10 tahun. Hakim pemutus kurang peka atas aspirasi masyarakat yang ingin koruptor dihukum berat," ujar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasan Hasbi dengan hukuman pidana 13 tahun 8 bulan tahun penjara. Tuntutan tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Namun, sebelum memutus vonis hukuman, hakim melakukan pertimbangan terlebih dahulu. Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan pada Rabu (3/4) kamarin. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. (Z-10)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
TIGA prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, akhirnya dipecat.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved