Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
IMBAUAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal larangan pejabat menerima gratifikasi lebaran dikritisi IM57+ Institute. Mereka menilai saran Lembaga Antirasuah itu pada tahun ini bakal diabaikan karena banyaknya skandal yang ada di tubuh KPK.
“Imbauan itu harusnya dicontohkan dahulu oleh KPK. Mana mungkin publik mengikuti apabila (mantan) ketua KPK menjadi tersangka pemerasan, jaksa diperiksa karena permintaan uang Rp3 miliar, penyidik terbukti menerima uang saat mengurus perkara, sampai pada level pelaksana di rutan menerima pemberian,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Senin (1/4).
Praswad menilai KPK sudah bukan panutan pejabat di Indonesia. Karenanya, imbauan dari Lembaga Antirasuah kini diyakini cuma formalitas belaka.
Baca juga : Gagal Rayakan Lebaran Gegara Minta THR
“Imbauan akan bisa diikuti ketika ada contoh yang baik dari KPK,” ucap Praswad.
Sebelumnya, KPK menyebar surat imbauan terkait larangan pejabat menerima gratifikasi jelang idulfitri. Hadiah dari pihak swasta harus dihindari apalagi jika berhubungan dengan jabatan.
“KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 2024,” kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung di Jakarta, Rabu (26/3).
Baca juga : KPK: Pejabat Dilarang Terima Hadiah THR Lebaran
Ipi menjelaskan surat edaran ini tiap tahun dikeluarkan KPK jelang idulfitri. Pejabat diharap tidak meminta tunjangan hari raya (THR) ke pihak swasta.
“Permintaan dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang,” ucap Ipi.
Permintaan THR jelang Idul Fitri berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di masa mendatang. Selain itu, kata Ipi, tindakan tersebut juga melanggar kode etik dan berpotensi dipidana. (Z-1)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Budi menyebut kehadiran KPK kali ini bukan bagian dari penindakan. Sebab, kata dia, yang datang merupakan tim pencegahan.
Penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat memicu kritik dari masyarakat sipil. Selain mencemari lingkungan, juga berpotensi melanggar ketentuan pidana korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengusut informasi dugaan praktik gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan meminta hasil investigasi Kementerian PU. Permintaan gratifikasi itu tidak bisa dibenarkan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.
PT Jasa Marga Tbk menutup operasi Satuan Tugas (Satgas) Jasa Marga Siaga Operasional Idul Fitri 1446 H/2025 yang memastikan kelancaran arus mudik dan balik.
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Dari Senin (31/3) hingga Minggu (6/4), total pendapatan Pantai Carocok Painan, mencapai Rp608.615.000 yang terdiri dari penjualan tiket masuk dan retribusi parkir.
DALAM rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Aston Bogor Hotel & Resort menghadirkan pengalaman liburan yang tak terlupakan bagi para tamu dengan berbagai penawaran menarik.
sejumlah kalangan yang mengamati gejala sosial-keagamaan umat Islam di Indonesia mengkhawatirkan adanya fenomena “abrasi” nilai-nilai Idul Fitri.
SEBAGIAN besar kaum perempuan percaya, bra yang baik dapat mendukung penampilan di dada, membantu meredakan sakit punggung, dan mencegah payudara kendur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved