Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
IMBAUAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal larangan pejabat menerima gratifikasi lebaran dikritisi IM57+ Institute. Mereka menilai saran Lembaga Antirasuah itu pada tahun ini bakal diabaikan karena banyaknya skandal yang ada di tubuh KPK.
“Imbauan itu harusnya dicontohkan dahulu oleh KPK. Mana mungkin publik mengikuti apabila (mantan) ketua KPK menjadi tersangka pemerasan, jaksa diperiksa karena permintaan uang Rp3 miliar, penyidik terbukti menerima uang saat mengurus perkara, sampai pada level pelaksana di rutan menerima pemberian,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Senin (1/4).
Praswad menilai KPK sudah bukan panutan pejabat di Indonesia. Karenanya, imbauan dari Lembaga Antirasuah kini diyakini cuma formalitas belaka.
Baca juga : Gagal Rayakan Lebaran Gegara Minta THR
“Imbauan akan bisa diikuti ketika ada contoh yang baik dari KPK,” ucap Praswad.
Sebelumnya, KPK menyebar surat imbauan terkait larangan pejabat menerima gratifikasi jelang idulfitri. Hadiah dari pihak swasta harus dihindari apalagi jika berhubungan dengan jabatan.
“KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 2024,” kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung di Jakarta, Rabu (26/3).
Baca juga : KPK: Pejabat Dilarang Terima Hadiah THR Lebaran
Ipi menjelaskan surat edaran ini tiap tahun dikeluarkan KPK jelang idulfitri. Pejabat diharap tidak meminta tunjangan hari raya (THR) ke pihak swasta.
“Permintaan dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang,” ucap Ipi.
Permintaan THR jelang Idul Fitri berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di masa mendatang. Selain itu, kata Ipi, tindakan tersebut juga melanggar kode etik dan berpotensi dipidana. (Z-1)
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Presiden Prabowo hubungi Mahmoud Abbas dan pemimpin dunia Islam saat Idul Fitri. Langkah ini jadi sinyal kuat diplomasi Indonesia di panggung global.
Idul Fitri juga menghadirkan dinamika lain yang tidak kalah besar: ia menjadi salah satu peristiwa ekonomi terbesar dalam siklus tahunan Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto manfaatkan momen Idul Fitri untuk berkomunikasi dengan masyarakat dan sejumlah negara muslim.
Kemendukbangga/BKKBN pun berupaya untuk menguatkan keluarga di Idulfitri 1447 Hijriah dengan menggelar 69 posko mudik
GUBERNUR Sulawesi Tengah Anwar Hafid menekankan pentingnya menjadikan Idulfitri sebagai momentum memperkuat persatuan, keikhlasan, dan solidaritas sosial.
DI balik suasana penuh kebahagiaan Hari Raya Idul Fitri, penderita penyakit autoimun perlu memberikan perhatian khusus terhadap kondisi kesehatannya agar terhindar dari kekambuhan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved