Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar tiga operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2022. Kegiatan itu dilakukan dalam waktu berdekatan yakni delapan hari dan menjelang lebaran.
Ironinya, dua dari tiga kasus penangkapan berkaitan dengan permintaan tunjangan hari raya (THR). Para tersangka mencari dana tambahan untuk merayakan lebaran bersama keluarganya.
Permintaan THR terbongkar pertama kali pada kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022 dalam penangkapan pada Selasa, 11 April 2023. Total uang yang diminta tersangka untuk persiapan lebaran yakni Rp1,1 miliar.
Baca juga: KPK Telisik Kemungkinan Kantor Bupati Meranti Digadaikan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pihak yang menerima yakni Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenhub Fadliansyah.
"Menerima uang dari YOS (Yoseph Ibrahim) sekali Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama PAR (Parjono) selaku VP terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4).
Baca juga:PKN Berikan Klarifikasi Soal Penyambutan Anas Urbaningrum
Lalu, kasus kedua yang dugaan suapnya berkaitan dengan permintaan THR yakni suap pengadaan CCTV dan pengadaan jasa internet untuk layanan digital Bandung smart city.
Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan diduga menerima uang untuk dijadikan THR. Uang itu diterima dari Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro. Penyerahannya dibantu oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.
"Karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran pembayaran kontrak pekerjaan ISP (jasa internet) senilai Rp2,5 miliar dari tiga termin menjadi empat termin," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4).
Bantuan itu disepakati dengan pemberian uang panas. Tujuannya dimaksudkan sebagai biaya tambahan untuk merayakan Idul Fitri 2023.
"Disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini," ucap Ghufron.
Dua kasus itu membuat KPK memperketat pemantauan. Lembaga Antirasuah itu tidak mau ada penangkapan yang berkaitan dengan permintaan THR sebelum Idul Fitri berlangsung.
"Modus korupsi untuk pemberian THR juga menjadi perhatian kami setelah pada tangkap tangan KPK sebelumnya, juga salah satunya untuk pemberian THR," kata Nurul Ghufron dalam telekonferensi yang dikutip pada Senin (17/4).
Ghufron menjelaskan penerimaan THR dari pihak swasta untuk pejabat hukumnya haram. Sebab, bisa menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.
KPK meminta semua pejabat untuk tegas menolak THR. Tunjangan dari negara diyakini sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan idulfitri mereka.
"KPK mengingatkan kembali kepada para pejabat publik, dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menghindari penerimaan gratifikasi pada hari raya ini yang rentan adanya konflik kepentingan," ucap Ghufron.
KPK telah menyebarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Para pejabat diingatkan keharaman penerimaan hadiah sebagai THR lebaran.
"Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 2023," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin (10/4).
Ipi menegaskan pejabat dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Sebab, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pada pejabat juga dilarang untuk meminta gratifikasi THR lebaran. Pimpinan kementerian, lembaga, maupun instansi pemerintah diminta mematuhi surat edaran KPK tersebut.
"Pimpinan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," tegas Ipi. (Z-3)
KPK ungkap detail OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan suap pengadaan 'outsourcing' di Pemkab Pekalongan.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mengatakan OTT Bupati Pekalongan harus jadi pelajaran bagi pemimpin daerah lain di Jateng.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3).
KPK memanggil Elvita Maylani selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah dan Gunarto selaku Ketua KPU Lampung Tengah sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
MENJELANG Idulfitri 1447 H, seluruh perusahaan di Kota Tasikmalaya, diwajibkan mereka melakukan pembayaran tunjangan hari raya atau THR paling lambat H-7 sebelum hari raya.
KABAR gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Pemerintah pusat memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR ASN 2026 yang cair 6-15 Maret 2026
Menaker Yassierli pastikan THR 2026 tetap kena pajak PPh 21. Simak aturan tarif TER terbaru dan perbedaan ketentuan pajak THR antara buruh vs ASN di sini.
Dijelaskan Sumanto, ketiadaan komponen TPP dalam pemberian THR tahun ini menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
Berkaca dari tahun sebelumnya, Disnaker Kota Pekanbaru menyadari masih ada beberapa laporan yang masuk tentang perusahaan yang belum membayar THR tepat waktu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved