Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK: Pejabat Dilarang Terima Hadiah THR Lebaran

Candra Yuri Nuralam
10/4/2023 14:04
KPK: Pejabat Dilarang Terima Hadiah THR Lebaran
Juru bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati(Antara/Risyal Hidayat)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Melalui SE itu, para pejabat dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun sebagai tunjangan hari raya (THR) lebaran.

"Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023," ujar juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin (10/4).

Ipi menjelaskan pihaknya melarang penerimaan hadiah THR lebaran karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dari para pejabat negara. Pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN pun diminta menggencarkan pelarangan tersebut dan melakukan pengawasan ketat di lapangan.

Baca juga: KPK Pastikan Kabar Keterlibatan Artis di Kasus Rafael Alun Didalami

"Pimpinan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerja untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," tegas Ipi.

Para pengusaha juga diminta membantu jalannya kebijakan tersebut. Jika ada pengusaha yang dipaksa menyerahkan hadiah kepada pejabat, mereka diminta langsung melaporkannya kepada penegak hukum.

Baca juga: Endar Ngotot Sambangi KPK meski Akses Sudah Dicabut

"Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," tandasnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya