Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Melalui SE itu, para pejabat dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun sebagai tunjangan hari raya (THR) lebaran.
"Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023," ujar juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin (10/4).
Ipi menjelaskan pihaknya melarang penerimaan hadiah THR lebaran karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dari para pejabat negara. Pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN pun diminta menggencarkan pelarangan tersebut dan melakukan pengawasan ketat di lapangan.
Baca juga: KPK Pastikan Kabar Keterlibatan Artis di Kasus Rafael Alun Didalami
"Pimpinan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerja untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," tegas Ipi.
Para pengusaha juga diminta membantu jalannya kebijakan tersebut. Jika ada pengusaha yang dipaksa menyerahkan hadiah kepada pejabat, mereka diminta langsung melaporkannya kepada penegak hukum.
Baca juga: Endar Ngotot Sambangi KPK meski Akses Sudah Dicabut
"Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," tandasnya. (Z-11)
Jakarta Immersive Festival menyuguhkan gabungan instalasi cahaya, seni visual kontemporer, dan nuansa spiritual.
Jumlah tersebut baru mencapai 50,16% dari total proyeksi 3,39 juta kendaraan yang diperkirakan akan kembali ke Jabotabek hingga 31 Maret mendatang.
Berdasarkan data PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) hingga pukul 23.46 WIB, tercatat sebanyak 85.453 kendaraan telah melintasi GT Cikatama menuju arah Jakarta.
Kenaikan harga ini menurutnya karena tingginya permintaan sementara stoknya minim.
GURU Besar Ilmu Penyakit Dalam Konsultan Gastroenterologi-Hepatologi FKUI-RSCM, Prof Ari Fahrial Syam mengungkapkan terdapat beberapa penyakit yang sering muncul setelah lebaran.
ANALIS Politik Senior, Boni Hargens menilai Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan transformasi melalui program Mudik Gratis Polri Presisi 2026.
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved