Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Pastikan Kabar Keterlibatan Artis di Kasus Rafael Alun Didalami

Candra Yuri Nuralam
06/4/2023 07:25
KPK Pastikan Kabar Keterlibatan Artis di Kasus Rafael Alun Didalami
KPK akan mendalami kabar keterlibatan sejumlah artis Indonesia dalam kasus Rafael Alun Trisambodo.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami semua kabar burung yang terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Termasuk kabar keterlibatan sejumlah artis Indonesia.

"Kami pasti dalami segala informasi dan data yang diterima KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (6/4).

Beredar kabar ada 25 artis yang diduga terlibat dalam kasus Rafael. Kabar itu hingga kini masih sumir.

Baca juga: ASN Harus Jaga Netralitas di Tahun Politik

Ali menegaskan KPK bakal melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran kabar itu. Semua pihak yang terlibat dipastikan bakal dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Termasuk mengenai dugaan keterlibatan pihak lain pasti nanti juga akan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka," ucap Ali.

Baca juga: Mahfud dan Sri Mulyani Dikonfirmasi akan Hadiri Rapat DPR Bahas Polemik Rp349 Triliun

KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
 
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi sebesar USD90.000 terhadapnya dari perusahaan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan dan uang.
 
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya