Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencabut akses Endar Priantoro ke lingkungan lembaga antirasuah. Pencabutan itu terlihat ketika Endar tidak bisa masuk ke Gedung Merah Putih, Senin (10/4) pagi.
Saat mengetahui sudah tidak memiliki akses, mantan Direktur Penyelidikan itu langsung meninggalkan area KPK. Endar mengaku tetap menyambangi Gedung Merah Putih karena penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Bagi saya, selama saya masih ada perintah dari pimpinan Polri, dan masalah ini juga belum selesai secara hukum menurut saya, saya masih berhak di sini," ujar Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4).
Baca juga: Pukat UGM Desak Dewas KPK Usut Tuntas Pencopotan Endar
Endar mengeklaim, hingga saat ini, penugasan dari Kapolri terhadap dirinya untuk bekerja di KPK masih berlaku.
"Kalau saya tidak masuk melalui akses ini, saya akan tetap melapor ke pimpinan bahwa saya tetap hadir di sini, walaupun tidak masuk ke ruangan ini, di gedung ini," ucapnya.
Baca juga: Rampai Nusantara: Firli Arogan dan Abuse of Power
Selama aksesnya tidak berlaku, ia menyatakan akan menghabiskan banyak waktunya di Gedung Dewan Pengawas (Dewas). Tujuannya supaya lebih fokus menangani laporannya.
"Ya tentu saya akan lebih fokus di Dewas karena kan proses pengadilan saya di Dewas masih berjalan," tandas Endar. (Z-11)
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kembalinya Brigjen Endar Priantoro bukanlah praktik tukar guling dengan penanganan kasus dugaan kebocoran dokumen di Polda Metro Jaya
BRIGJEN Endar Priyantoro belum mencabut laporannya di Polda Metro Jaya walaupun telah kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Tidak ada alasan yang cukup dan memadai untuk memecat Endar. Artinya, memang ada abuse of power yang dilakukan pimpinan KPK."
Najih menjelaskan pengembalian Endar ke KPK merupakan bentuk koreksi atas keputusan pemberhentian yang dinilai tidak benar.
Endar Priantoro tidak langsung bekerja meski sudah kembali menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Dia bakal terlebih dulu menjalani pendidikan di Lemhanas sampai Oktober mendatang.
Endar berencana lapor karena mengklaim dibebastugaskan meski sudah kembali ke KPK.
Brigjen Endar Priantoro ternyata cuma diberikan kembali posisi lamanya Direktur Penyelidikan KPK sampai Agustus 2023 alias selama satu bulan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pengembalian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan untuk menghentikan polemik.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan bahwa Brigjen Endar Prianto layak ditugaskan oleh Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MABES Polri komentari kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved