Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan bahwa Brigjen Endar Prianto layak ditugaskan oleh Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu merespon kembalinya Endar ke KPK sebagai direktur penyelidikan setelah sempat mendapatkan penolakan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Padahal, Endar ditunjuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk kembali bertugas di lembaga anti-rasuah tersebut.
Baca juga : Brigjen Endar Kembali ke KPK, Ini Komentar Mabes Polri
"Yang bersangkutan (Endar) diperpanjang kembali penugasan, tentu tidak terlepas dari penilaian yang bersangkutan masih layak dalam penugasan tersebut," kata Yusuf, (7/7).
Baca juga : KPK Pastikan Kepulangan Endar Bukan Tukar Guling dengan Kasus Kebocoran Dokumen di Polda
Yusuf menjelaskan, bahwa telah terjadi pertemuan antara Sigit dan Firli guna membahas nasib Endar. Dengan kembalinya Endar ke KPK, lanjut dia, menjawab isu yang beredar soal pemberhentian Endar di KPK.
"Dalam pantauan Pimpinan Polri dan Pimpinan KPK sudah ada pertemuan terkait isu pemberhentian Endar beberapa waktu lalu," sebutnya.
"Dalam perkmbangn saat ini yang terpantau soal Endar sudah selesai," imbuhnya.
Disisi lain, Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan soal kembali Endar ke KPK tentunya terdapat suatu perubahan situasi antara Polri dan KPK.
Kendati demikian, ia enggan merinci lebih lanjut soal perubahan situasi tersebut.
"Tentunya ada perubahan sesuai situasi dan kondisi," kata Susno (7/7).
Perubahan itu, dijelaskan Susno, hanya diketahui oleh Sigit dan Filri. "Hanya KPK dan Kapolri yang dapat menjawab," singkatnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali membalas surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Dalam surat B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023 itu Listyo meminta KPK tetap mempertahankan Endar. (Z-8).
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
Endar berencana lapor karena mengklaim dibebastugaskan meski sudah kembali ke KPK.
Brigjen Endar Priantoro ternyata cuma diberikan kembali posisi lamanya Direktur Penyelidikan KPK sampai Agustus 2023 alias selama satu bulan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pengembalian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan untuk menghentikan polemik.
MABES Polri komentari kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPKÂ menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved