Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencopot Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.
Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah menyatakan bahwa masing-masing institusi memiliki aturan yang harus ditaati. Dalam Pasal 30 Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 dengan jelas menyebutkan pegawai KPK yang berasal dari kepolisian hanya dapat dikembalikan kepada instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin yang berat.
Baca juga: Soal Endar, Pakar Nilai Firli Lakukan Abuse of Power
"Secara terang Firli telah melanggar aturan KPK dan sepertinya aneh sekali ya tiba-tiba Endar dikembalikan tanpa ada pelanggaran disiplin berat yang dilakukan. Firli tidak hanya arogan tetapi sudah dapat dikualifikasikan abuse of power yakni mengatur KPK sesuai dengan kemauan pribadinya, tidak berlandaskan aturan hukum," kata Mardiansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (6/4).
Seperti yang kita ketahui, sudah beberapa kali Firli Bahuri sebagai Ketua KPK menimbulkan kontroversi dan melakukan pelanggaran, baik secara aturan maupun etika, seperti kasus penggunaan helikopter. "Firli sering kali menimbulkan kontroversi dan kegaduhan. Dampaknya, unsur masyarakat dan organisasi mahasiswa turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa protes keras atas sikap Firli yang diduga kuat ada nuansa politis dengan menggunakan kewenangannya untuk kepentingan tertentu," ujar Mardiansyah.
Baca juga: Laporan Brigjen Endar Priantoro Diproses Dewas
Ketidaktransparanan KPK terkait pemberhentian dan pengembalian Endar ke Polri dapat merenggangkan hubungan kedua lembaga yang selama ini sangat baik. Apalagi latar belakang Firli ialah purnawirawan petinggi Polri yang seharusnya koordinasi dapat lebih mudah dilakukan dan terjalin dengan baik. Kapolri dalam pernyataannya pun menegaskan bahwa dipertahankan Endar di KPK selain memang sesuai asas dan aturan tetapi juga bertujuan agar dapat memperkuat KPK secara lembaga.
"Firli kan latar belakangnya polisi juga ya seharusnya dapat dengan baik mengomunikasikan terkait ini sehingga tidak gaduh. Kapolri juga sudah sesuai dengan aturan jadi harusnya dihargai juga ya tetapi sepertinya Firli ngotot sekali. Jadi wajar jika publik merasa curiga ada kepentingan besar yang sedang diperjuangkan Firli melalui kewenangannya di KPK. Ini kan enggak benar ya," tegas Mardiansyah.
Mardiansyah berharap hal ini dapat segera diselesaikan dengan baik sehingga tidak membuat kebisingan di ranah publik apalagi saat ini bulan suci Ramadan sehingga dapat mengganggu umat Islam yang sedang menjalani ibadah. Jika Firli tetap berkukuh dengan arogansinya, ia minta kader dan anggota Rampai Nusantara di seluruh Indonesia untuk bersikap.
"Kalau Firli tetap arogan dengan melampaui kewenangannya, Rampai Nusantara sebagai bagian dari masyarakat akan juga bersikap tegas untuk melawan kesewenangan ini. Bagi kami, KPK bagian dari negara dan milik masyarakat jadi tidak boleh digunakan untuk kepentingan tertentu apalagi dijadikan alat politik. Wah bahaya sekali kalau benar seperti itu ya dan tidak boleh dibiarkan," pungkas Mardiansyah. (Z-2)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Khofifah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved