Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Laporan Brigjen Endar Priantoro Diproses Dewas

Candra Yuri Nuralam
05/4/2023 07:35
Laporan Brigjen Endar Priantoro Diproses Dewas
Dewas KPK mulai memproses laporan dari Brigjen Endar Priantoro.(MI/Adam Dwi )

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memproses laporan dari Brigjen Endar Priantoro. Aduan itu terkait pemberhentian dengan hormat terhadapnya.

"Karena ada pengaduan yang diterima Dewas, maka Dewas akan proses sesuai aturan yang ada," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Rabu (5/4).

Pendalaman aduan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dewas KPK biasanya meminta klarifikasi dari beberapa pihak untuk mendalami laporan.

Baca juga: Brigjen Endar Sebut Adik-adik Polri di KPK Prihatin Atas Pemberhentiannya

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pendalaman dilakukan dengan mempelajari aduan. Salah satunya terkait andil Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa dalam pemberhentian Endar.

"Dewas akan mempelajari laporan pengaduan dari Pak Endar," ucap Syamsuddin.

Baca juga: Brigjen Endar Dapat Dukungan dari Wadah Pegawai KPK

Endar membawa sejumlah dokumen saat melapor pada Selasa, 4 April 2023. Salah satunya yakni surat perpanjangan penugasan dari Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.
 
"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.
 
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," tegas Endar. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya