Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
BEREDAR surat terbuka dari anggota Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro. Mereka semua menyatakan siap dikembalikan ke Korps Bhayangkara jika pimpinan Lembaga Antirasuah tetap menjalankan pencopotan itu.
Endar mengaku telah mengetahui surat terbuka itu. Menurutnya, sikap itu diambil atas keprihatinan mereka terhadap salah satu rekan kerjanya.
"Yang saya tahu bahwa teman-teman, adik-adik seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaan SK ini," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2023.
Baca juga : Brigjen Endar dapat dukungan dari Wadah Pegawai KPK
Endar juga menilai sikap dari rekannya itu merupakan bukti penjunjungan tinggi harkat dan martabat kepolisian. Sebab, lanjutnya, KPK dinilai tidak menghargai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena tidak mengindahkan suratnya.
"Kami menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK," ucap Endar.
Baca juga : Polri Desak KPK Tetap Pertahankan Brigjen Endar
Surat terbuka itu juga dinilai sebagai bentuk pemberian semangat kepada Endar. Karena, suara itu diberikan oleh seluruh pegawai yang berasal dari instansi yang sama.
Di sisi lain, KPK sudah menentukan pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. Jaksa Ronald Worotikan kini menduduki jabatan itu.
Ronald mulai bekerja dalam jabatan itu per 1 April 2023. Keputusan itu diambil setelah Endar diberhentikan dengan hormat pada 31 April 2023.
KPK ngotot tidak mau menerima Endar karena tidak ada surat usulan ke Polri. Surat dari Kapolri terkait penempatannya di Lembaga Antirasuah menjadi sia-sia karena tidak ada permintaan.
"Ada usulannya enggak? Ada usulannya enggak?" kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.
Endar wajib mendapatkan surat usulan dari KPK ke Polri jika mau tetap bekerja di Lembaga Antirasuah. Kebijakan itu tertulis dalam Peraturan Komisi (Perkom) dan Peraturan Kapolri (Perkap).
Usulan itu dibarengi dengan evaluasi dari atasannya langsung. Termasuk, kata Ali, penilaian kinerja dan pengecekan kesehatan. (Z-8)
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kembalinya Brigjen Endar Priantoro bukanlah praktik tukar guling dengan penanganan kasus dugaan kebocoran dokumen di Polda Metro Jaya
BRIGJEN Endar Priyantoro belum mencabut laporannya di Polda Metro Jaya walaupun telah kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Tidak ada alasan yang cukup dan memadai untuk memecat Endar. Artinya, memang ada abuse of power yang dilakukan pimpinan KPK."
Najih menjelaskan pengembalian Endar ke KPK merupakan bentuk koreksi atas keputusan pemberhentian yang dinilai tidak benar.
Endar Priantoro tidak langsung bekerja meski sudah kembali menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Dia bakal terlebih dulu menjalani pendidikan di Lemhanas sampai Oktober mendatang.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved