Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
POLEMIK pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum usai. Pasalnya, Polri meminta KPK tetap mempertahankan Endar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut status dinas mantan direktur penyelidikan KPK tersebut sebagai perpanjangan masa tugas.
“Untuk yang Endar, karena keterbatasan penempatan di lingkungan Polri, dan demi pembinaan karier anggota yang bertugas di lingkungan Polri, maka dia tetap di KPK,” ujar Ramadhan.
Baca juga : Lapor Ke Dewas KPK, Endar Bawa Dokumen dari Kapolri
Meski begitu, Polri memberikan kewenangan penempatan jabatan Endar sepenuhnya kepada pemimpin di KPK.
Ramadhan mengemukakan Polri akan secepatnya berkomunikasi resmi dengan KPK untuk memastikan status perpanjangan dinas Endar di KPK.
Baca juga : Ini Alasan Endar Laporkan Firli dan Sekjen KPK Ke Dewas
Ramadhan menjelaskan walaupun KPK usul pemulangan Endar bertugas di Polri, tetapi Korps Bhayangkara punya otoritas untuk memperpanjang para personilnya di KPK.
“Penugasan itu bisa diperpanjang. Dan sekarang statusnya Pak Endar ini, masih tetap di KPK,” terangnya.
Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar Endar tetap diberi penugasan di lingkungan KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
Listyo menyebut bahwa penugasan kembali Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK sebagai bentuk komitmen Polri dalam membantu pemberantasan korupsi.
Ia juga menjelaskan saat ini pihaknya mencari sosok pengisi jabatan Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK pengganti Irjen Karyoto.
"Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK kebingungan lantaran Polri memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di instansinya.
Padahal, Lembaga Antirasuah itu mengirimkan surat usulan pembinaan karir, bukan penambahan waktu kerja.
"KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karir kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa melalui keterangan tertulis, Senin (3/4).
Cahya mengatakan masa jabat Endar habis per 31 Maret 2023. KPK sudah memberikan surat penghadapan kembali ke Polri pada 30 Maret 2023.
Namun, surat itu malah dibalas dengan surat penambahan masa jabatan. Padahal, penambahan waktu kerja itu baru bisa dilakukan kalau direkomendasikan KPK.
Cahya menjelaskan pihaknya memberikan surat usulan pembinaan karir agar Endar bisa mendapatkan posisi bagus di Polri. Pertimbangan itu dinilai penting.
"Hal itu tentunya menjadi aspek penting dalam sebuah manajemen SDM. Yakni untuk mendorong peningkatan karier maupun kompetensi setiap pegawai, guna memberikan kontribusinya bagi masyarakat, bangsa, dan negara, melalui tugas dan fungsi barunya nanti," ujar Cahya. (Z-5)
Azmi yakin bahwa Bobby sebagai orang nomor satu di Sumut sudah pasti memiliki pengetahuan dan informasi terkait proyek yang ditangani oleh Kepala Dinas tersebut.
Dari kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, tim KPK membawa sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan.
Public Relations Pintu Yoga Samudera menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
Pakar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumut.
KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar
Pada Selasa, 1 Juli 2025, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Sumut
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kembalinya Brigjen Endar Priantoro bukanlah praktik tukar guling dengan penanganan kasus dugaan kebocoran dokumen di Polda Metro Jaya
BRIGJEN Endar Priyantoro belum mencabut laporannya di Polda Metro Jaya walaupun telah kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Sore hari ini, Endar Priantoro berencana mengadukan pemberhentiannya di KPK ke Ombudsman.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menegaskan kegiatan penyidikan masih berjalan dengan baik. Sebagian tim bekerja di luar kota mencari informasi kasus yang ditangani.
KAPOLRI Listyo Sigit Prabowo merespons soal adanya pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) sumber Polri di KPK meminta dipulangkan jika Brigjen Endar Priantoro diberhentikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved