Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
POLEMIK pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum usai. Pasalnya, Polri meminta KPK tetap mempertahankan Endar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut status dinas mantan direktur penyelidikan KPK tersebut sebagai perpanjangan masa tugas.
“Untuk yang Endar, karena keterbatasan penempatan di lingkungan Polri, dan demi pembinaan karier anggota yang bertugas di lingkungan Polri, maka dia tetap di KPK,” ujar Ramadhan.
Baca juga : Lapor Ke Dewas KPK, Endar Bawa Dokumen dari Kapolri
Meski begitu, Polri memberikan kewenangan penempatan jabatan Endar sepenuhnya kepada pemimpin di KPK.
Ramadhan mengemukakan Polri akan secepatnya berkomunikasi resmi dengan KPK untuk memastikan status perpanjangan dinas Endar di KPK.
Baca juga : Ini Alasan Endar Laporkan Firli dan Sekjen KPK Ke Dewas
Ramadhan menjelaskan walaupun KPK usul pemulangan Endar bertugas di Polri, tetapi Korps Bhayangkara punya otoritas untuk memperpanjang para personilnya di KPK.
“Penugasan itu bisa diperpanjang. Dan sekarang statusnya Pak Endar ini, masih tetap di KPK,” terangnya.
Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar Endar tetap diberi penugasan di lingkungan KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
Listyo menyebut bahwa penugasan kembali Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK sebagai bentuk komitmen Polri dalam membantu pemberantasan korupsi.
Ia juga menjelaskan saat ini pihaknya mencari sosok pengisi jabatan Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK pengganti Irjen Karyoto.
"Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK kebingungan lantaran Polri memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di instansinya.
Padahal, Lembaga Antirasuah itu mengirimkan surat usulan pembinaan karir, bukan penambahan waktu kerja.
"KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karir kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa melalui keterangan tertulis, Senin (3/4).
Cahya mengatakan masa jabat Endar habis per 31 Maret 2023. KPK sudah memberikan surat penghadapan kembali ke Polri pada 30 Maret 2023.
Namun, surat itu malah dibalas dengan surat penambahan masa jabatan. Padahal, penambahan waktu kerja itu baru bisa dilakukan kalau direkomendasikan KPK.
Cahya menjelaskan pihaknya memberikan surat usulan pembinaan karir agar Endar bisa mendapatkan posisi bagus di Polri. Pertimbangan itu dinilai penting.
"Hal itu tentunya menjadi aspek penting dalam sebuah manajemen SDM. Yakni untuk mendorong peningkatan karier maupun kompetensi setiap pegawai, guna memberikan kontribusinya bagi masyarakat, bangsa, dan negara, melalui tugas dan fungsi barunya nanti," ujar Cahya. (Z-5)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Ruangan yang diperiksa antara lain ruang kerja Bupati Cilacap, ruang Sekretaris Daerah (Sekda), serta ruang para asisten Sekda.
Ketua Umum PKB Cak Imin mengaku prihatin atas penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi bermodus THR.
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kembalinya Brigjen Endar Priantoro bukanlah praktik tukar guling dengan penanganan kasus dugaan kebocoran dokumen di Polda Metro Jaya
BRIGJEN Endar Priyantoro belum mencabut laporannya di Polda Metro Jaya walaupun telah kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Tidak ada alasan yang cukup dan memadai untuk memecat Endar. Artinya, memang ada abuse of power yang dilakukan pimpinan KPK."
Najih menjelaskan pengembalian Endar ke KPK merupakan bentuk koreksi atas keputusan pemberhentian yang dinilai tidak benar.
Endar Priantoro tidak langsung bekerja meski sudah kembali menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Dia bakal terlebih dulu menjalani pendidikan di Lemhanas sampai Oktober mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved