Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
BADAN Legislasi atau Baleg DPR RI berharap prinsip dari aglomerasi yang melekat dengan Jakarta tidak menabrak prinsip otonomi daerah yang melekat dengan kota-kota satelit. Sebab itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengingatkan pemerintah untuk menyusun sekaligus pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) dengan landasan kehati-hatian.
Ia juga menekankan bahwa aglomerasi tersebut jangan sampai mencampuri kewenangan daerah apabila RUU DKJ telah disahkan dan diimplementasikan.
“Sebagaimana semangat awal, saat kita meriviu terkait dengan aglomerasi agar tidak mencampuri kewenangan otonomi daerah (kota satelit) masing-masing. Ini yang perlu dipikirkan adalah persoalan Jakarta ini tidak bisa lepas dari persoalan daerah sekitar. Jadi, (DIM ini) gak ada niatan untuk menghapus otonomi daerah,” ucap Baidowi saat memimpin Rapat Panja Pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).
Baca juga : Baleg DPR RI Targetkan RUU DKJ Disahkan 4 April Sebelum Idul Fitri
Lebih lanjut, Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera mendukung Jakarta menjadi sebuah provinsi yang memiliki daya saing tinggi dengan segala potensi dan peluang ekonomi yang dimiliki. Walaupun begitu, ia mengingatkan bahwa pemerintah Jakarta tidak bisa mencampuri kewenangan pemerintah kota-kota satelit di sekitarnya.
Maka dari itu, ia sepakat pembahasan DIM RUU DKJ jangan sampai menabrak aturan dan prinsip otonomi daerah. Seharusnya, tuturnya, semangat sinergi sekaligus kolaborasi antara Jakarta dan kota-kota satelit yang harus diutamakan.
“Maka, (pada pembahasan DIM RUU DKJ ini) perlu yang kita perhatikan adalah bagaimana kawasan (Jakarta) itu bisa betul-betul bersinergi berkolaborasi dengan tetap menjaga independensi tiap kota dan kabupaten yang ada di sekitar Jakarta,” imbuh Politisi Fraksi PKS itu.
Baca juga : DPR: Konsep Dewan Aglomerasi di RUU DKJ Sudah Dibahas Sejak Lama
Anggota Baleg DPR RI Herman Khaeron menekankan agar pemerintah konsisten terhadap peraturan pembahasan DIM RUU DKJ. Hal ini menjadi krusial agar hasil dari pembahasan RUU menjadi lebih komprehensif, tidak timpang, serta tidak tumpang tinding dengan regulasi terkait.
“Saya meminta kepada pemerintah supaya konsisten terhadap DIM yang telah disampaikan resmi kepada DPR. Jangan sampai ada pendapat per orang masuk ke dalam sistem (DIM RUU DKJ). Kalau ada pendapat, sebaiknya dikonsultasikan ke koordinator yakni Kementerian Dalam Negeri. Silahkan diusulkan tapi tidak masuk ke dalam rumusan,” pungkas Herman.
Perlu diketahui, Baleg DPR RI menyatakan bahwa RUU DKJ ditargetkan akan dibawa ke rapat paripurna pada 4 April 2024 mendatang. Oleh karena itu, pembahasan DIM RUU DKJ ini sangat diperlukan antara komitmen DPR dan pemerintah agar tuntas sesuai dengan rentang waktu yang ditetapkan.
RUU DKJ terdiri dari 4 (empat) materi utama. Di mana, materi muatan RUU DKJ terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal dengan sistematika dan materi muatan yang terkait. (Z-10)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memangkas sejumlah trotoar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi kemacetan horor di kawasan itu.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, menghadiri kegiatan Karang Taruna Kembangan Fest 2025 di kawasan Puri CNI, Kembangan, Jakarta Barat.
Ikatan Keluarga Dewan (IKD) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar berbagai perlombaan di Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Jakarta.
Pada Sabtu (23/8) pagi, indeks kualitas udara di Jakarta berada di angka 177 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 67 mikrogram per meter kubik.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan penataan 55 Rukun Warga (RW) di Jakarta yang masuk kategori kawasan kumuh pada tahun ini.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama eksekutif.
Sebelumnya, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam perubahan beleid tersebut.
Adies mengatakan bahwa perubahan UU DKJ dimaksudkan untuk mencegah adanya kecacatan hukum. Hal ini mengingat masih adanya penyebutan DKI Jakarta bukan DKJ.
Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Ismail, memberikan dorongan kuat terhadap peningkatan penggunaan transportasi massal di Jakarta
Pembatasan kendaraan pirbadi dinilai belum cukup mengatasi masalah kemacetan di Jakarta. Diperlukan langkah-langkah progresif lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved