Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengeluh sudah mendapatkan sanski sosial dari masyarakat sebelum vonis atas kasus yang menjeratnya.
“Kendati patut diduga tak bersalah sebagai asas yang mestinya kita hormati secara bersama-sama, akan tetapi publik telah lebih dulu memberikan sanksi sosial dan sanksi moral terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya, walau belum tentu benar adanya,” kata pengacara Syahrul, Djamaluddin Koedoeboen dalam pembacaan eksepsi kliennya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/3).
Saksi sosial tidak hanya diberikan ke dirinya, tapi juga keluarganya.
Baca juga : Yasin Limpo Klaim Diproses Hukum Karena Perbedaan Kepentingan Politik
Dia juga menyebut masyarakat melupakan kinerjanya sebagai mentan dalam pemberian sanski sosial itu. Padahal, kata Djamaluddin, Syahrul telah bekerja dengan ikhlas dalam mengupayakan kestabilan pertanian di Indonesia.
“Yang menyedihkan bagi kita sekalian adalah, apabila seorang terdakwa dengan hati yang tulus ikhlas secara, serta telah mengabdi, dan berbakti jiwa raga, serta sebagian besar hidupnya dibaktikan sepenuhnya demi kemajuan bangsa, dan negara yang dicintainy,” ucap Djamaluddin.
Syahrul juga menyebut masyarakat sudah melupakan prestasinya untuk Indonesia selama menjadi mentan. Padahal, kata Djamaluddin, kliennya telah mengharumkan pemerintah di kancah nasional, maupun internasional.
Baca juga : Yasin Limpo Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Hari Ini
“Dengan telah memperoleh segudang prestasi dan penghargaan yang diraihnya baik nasional maupun internasional setelah menjabat sebagai Mentan RI periode 2019-2024,” ujar Djamaluddin.
Syahrul didakwa menerima gratifikasi dan pemotongan dana di Kementerian Pertanian. Total pemotongan dananya yakni Rp44.546.079.044, sedangkan gratifikasi ya yakni Rp40.647.444.494.
Penerimaan dana itu dibantu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
Dalam kasus pemotongan dana, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Z-3)
Sepanjang 2025, pihaknya menerima sebanyak 47 pengaduan yang melibatkan 49 pegawai.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Pemeriksaan intensif terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini dilakukan sebagai respons cepat pemerintah usai tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone yang menelan 22 korban jiwa.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
Tindakan tersebut tidak pantas secara etika maupun kemanusiaan.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved