Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo merasa ada politisasi dalam penanganan kasusnya. Keluhan itu dicetuskan dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan pengacaranya, Djamaluddin Koedoeboen.
“Sungguh malang nasibnya, karena di penghujung akhir jabatannya tergelincir dalam pusaran politik kekuasaan yang tidak fairness, sehingga saat ini harus dengan terpaksa menjalani penahanan di Hotel Prodeo KPK RI yang semestinya tidak diharapkan,” kata Djamaluddin mewakili Syahrul di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Syahrul meyakini dirinya diproses hukum karena menjadi lawan politik para penguasa. Klaim itu didasari banyaknya politisi lain yang melanggar aturan hukum, namun dibiarkan.
Baca juga : Yasin Limpo Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Hari Ini
“Mengingat kepentingan politik penguasa yang berseberangan dengan lawan politik sehingga terlihat jelas dengan mata telanjang banyak kawan politiknya terlepas dari jeratan hukum bahkan perkaranya nyaris dibekukan, dan mandek, tidak berlanjut prosesnya,” ujar Djamaluddin mewakili Syahrul.
Syahrul juga menilai hukum di Indonesia sudah tebang pilih. Sebab, dirinya dijadikan terdakwa di saat politikus lain yang melanggar dibiarkan hanya karena berada di lingkaran penguasa.
“Tidak seperti terdakwa Syahrul Yasin Limpo yang permasalahannya lanjut hingga sampai duduk di kursi pesakitan, di persidangan pada Peradilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekarang ini,” ucap Djamaluddin.
Baca juga : Eks Mentan Yasin Limpo Didakwa Terima Potongan Dana di Kementan Sampai Rp44,5 Miliar
Syahrul merasa tidak bersalah dalam kasusnya. Dia juga mengeklaim sangat mengetahui korupsi dilarang di Indonesia.
Dia juga mengaku membenci tiap kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Sebab, kata Syahrul, tindakan itu cuma menyengsarakan masyarakat di saat pemerintah berusaha menyejahterakannya.
“Hal ini juga dipahami jelas baik oleh terdakwa, maupun penasehat hukumnya, bahkan kami juga sangat membenci tindak pidana korupsi yang telah banyak menyengsarakan rakyat dan bangsa ini sekian lamanya,” kata Djamaluddin.
Baca juga : Hari Ini Mantan Mentan Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana
Syahrul didakwa menerima gratifikasi dan pemotongan dana di Kementerian Pertanian. Total pemotongan dananya yakni Rp44.546.079.044, sedangkan gratifikasi ya yakni Rp40.647.444.494.
Penerimaan dana itu dibantu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
Dalam kasus pemotongan dana, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Z-3)
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menilai, upaya meminimalkan perbedaan pandangan menjadi penting di tengah ketidakpastian politik dan ekonomi global.
Raja Juli Antoni juga menegaskan bahwa PSI merupakan partai yang terbuka bagi berbagai kalangan, baik muda maupun senior.
kehadiran Mr J nantinya akan memberikan dampak signifikan bagi perjalanan politik PSI ke depan.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih menjalani pemulihan kesehatan
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved