Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mahfud MD Jelaskan Sasaran Hak Angket Merupakan Kebijakan dan Wewenang Pemerintah

Agus Utantoro
25/2/2024 17:30
Mahfud MD Jelaskan Sasaran Hak Angket Merupakan Kebijakan dan Wewenang Pemerintah
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD(MI/Susanto)

CALON Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD menegaskan hak angket bisa dilakukan terhadap pemerintah.

"Memang kalau KPU dan Bawaslu tidak bisa diangket," katanya di Yogyakarta, Minggu (25/2).

Ia menegaskan, penggunaan hak angket bisa dilakukan terhadap pemerintah yang terkait dengan kebijakan-kebijakan dan anggaran. Secara tegas, Mahfud MD mengungkapkan, hak angket merupakan hak konstitusi dan DPR merupakan institusi yang memiliki kewenangan untuk menggunakan hak angket.

Baca juga : Bawaslu Persilakan DPR Gulirkan Hak Angket

Hak angket, lanjutnya, merupakan hak DPR untuk melakukan angket atau pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.

Menurut Mahfud, hasil hak angket memang tidak bisa mengubah keputusan KPU dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya. Namun, ujarnya, memiliki jalur tersendiri.

Sedangkan pemeriksaan dalam hak angket, ujar Mahfud menegaskan, adalah yang terkait dengan kebijakan dalam penggunaan anggaran dan wewenang. 

Baca juga : Soal Polemik Waktu Sengketa, KPU: Pemilu 2024 Berbeda dengan 2019

"Bahwa penggunaan hak angket itu nantinya kemudian ada yang terkait dengan KPU, itu soal lain," ujarnya. 

"Kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh. Kan kebijakan yang dikaitkan dengan Pemilu yang diperiksa pemerintah, tetep pemerintah. Itu tinggal politiknya saja, kalau bolehnya sangat-sangat boleh. Kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan ataupun juru bicara-juru bicara untuk menyatakan bahwa angket itu tidak cocok untuk pemilu," tegasnya.

"Siapa bilang ndak cocok? Bukan Pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasar kewenangan tertentu. Tapi itu urusan DPR dan urusan parpol ya, saya ndak ikut. Karena saya ndak punya wewenang. Tapi kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, o boleh, amat sangat boleh," jelasnya. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya