Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
CALON Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD menegaskan hak angket bisa dilakukan terhadap pemerintah.
"Memang kalau KPU dan Bawaslu tidak bisa diangket," katanya di Yogyakarta, Minggu (25/2).
Ia menegaskan, penggunaan hak angket bisa dilakukan terhadap pemerintah yang terkait dengan kebijakan-kebijakan dan anggaran. Secara tegas, Mahfud MD mengungkapkan, hak angket merupakan hak konstitusi dan DPR merupakan institusi yang memiliki kewenangan untuk menggunakan hak angket.
Baca juga : Bawaslu Persilakan DPR Gulirkan Hak Angket
Hak angket, lanjutnya, merupakan hak DPR untuk melakukan angket atau pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.
Menurut Mahfud, hasil hak angket memang tidak bisa mengubah keputusan KPU dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya. Namun, ujarnya, memiliki jalur tersendiri.
Sedangkan pemeriksaan dalam hak angket, ujar Mahfud menegaskan, adalah yang terkait dengan kebijakan dalam penggunaan anggaran dan wewenang.
Baca juga : Soal Polemik Waktu Sengketa, KPU: Pemilu 2024 Berbeda dengan 2019
"Bahwa penggunaan hak angket itu nantinya kemudian ada yang terkait dengan KPU, itu soal lain," ujarnya.
"Kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh. Kan kebijakan yang dikaitkan dengan Pemilu yang diperiksa pemerintah, tetep pemerintah. Itu tinggal politiknya saja, kalau bolehnya sangat-sangat boleh. Kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan ataupun juru bicara-juru bicara untuk menyatakan bahwa angket itu tidak cocok untuk pemilu," tegasnya.
"Siapa bilang ndak cocok? Bukan Pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasar kewenangan tertentu. Tapi itu urusan DPR dan urusan parpol ya, saya ndak ikut. Karena saya ndak punya wewenang. Tapi kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, o boleh, amat sangat boleh," jelasnya. (Z-5)
Ia yakin akan muncul generasi mendatang seperti Kwik Kian Gie
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved