Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggulirkan hak angket terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Ia mengatakan pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menilai atau mengomentari hal tersebut.
"Silakan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri," kata Bagja di Universitas Indonesia, Jawa Barat, Kamis (22/2).
Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu hanya menindaklanjuti pelanggaran yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Berdasarkan beleid tersebut, Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket.
Baca juga : Bawaslu Klaim Sirekap Lebih Baik dari Aplikasi Bikinan Masyarakat Sipil, Ini Alasannya
"Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu," terangnya.
Bagja mengatakan saat ini jajarannya masih fokus untuk menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara. Di samping itu, Bawaslu juga sedang menyiapkan diri dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan umum yang nantinya bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Sejauh ini, Bawaslu sudah menerima 962 laporan dan 465 temuan selama pelaksanaan Pemilu 2024. Dari angka itu, Bawaslu telah menindaklanjuti 387 laporan dan 396 temuan.
Baca juga : Bawaslu Minta KPU tak Tutup-tutupi Proses Rekapitulasi Suara
"Saat ini, 100 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran. Kemudian, 408 kasus telah ditetapkan sebagai pelanggaran dan 278 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran," paparnya.
Adapun jenis pelanggaran yang muncul adalah 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pidana pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya.
Terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengajak semua pihak kembali ke UU tentang Pemilu saat dimintai tanggapan mengenai wacana hak angket di DPR guna menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
Ia mengatakan UU Pemilu telah mendesain penyelesaian masalah seputar pemungutan dan penghitungan suara secara jelas. Terkait pelanggaran administrasi, misalnya, ditangani oleh Bawaslu. Sedangkan sengketa perselisihan hasil pemilu menjadi ranah MK.
"Prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu," ucap Idham. (Z-11)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved