Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggulirkan hak angket terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Ia mengatakan pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menilai atau mengomentari hal tersebut.
"Silakan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri," kata Bagja di Universitas Indonesia, Jawa Barat, Kamis (22/2).
Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu hanya menindaklanjuti pelanggaran yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Berdasarkan beleid tersebut, Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket.
Baca juga : Bawaslu Klaim Sirekap Lebih Baik dari Aplikasi Bikinan Masyarakat Sipil, Ini Alasannya
"Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu," terangnya.
Bagja mengatakan saat ini jajarannya masih fokus untuk menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara. Di samping itu, Bawaslu juga sedang menyiapkan diri dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan umum yang nantinya bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Sejauh ini, Bawaslu sudah menerima 962 laporan dan 465 temuan selama pelaksanaan Pemilu 2024. Dari angka itu, Bawaslu telah menindaklanjuti 387 laporan dan 396 temuan.
Baca juga : Bawaslu Minta KPU tak Tutup-tutupi Proses Rekapitulasi Suara
"Saat ini, 100 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran. Kemudian, 408 kasus telah ditetapkan sebagai pelanggaran dan 278 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran," paparnya.
Adapun jenis pelanggaran yang muncul adalah 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pidana pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya.
Terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengajak semua pihak kembali ke UU tentang Pemilu saat dimintai tanggapan mengenai wacana hak angket di DPR guna menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
Ia mengatakan UU Pemilu telah mendesain penyelesaian masalah seputar pemungutan dan penghitungan suara secara jelas. Terkait pelanggaran administrasi, misalnya, ditangani oleh Bawaslu. Sedangkan sengketa perselisihan hasil pemilu menjadi ranah MK.
"Prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu," ucap Idham. (Z-11)
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved