Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
SETELAH pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara berakhir pada Rabu (14/2), jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan rekapitulasi suara secara manual. Rekapitulasi dilakukan secara berjenjang mulai dari wilayah desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, sampai pusat di tingkat KPU RI.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah menyiapkan pasukan yang siap mengawasi proses rekapitulasi suara manual secara berjenjang. Bagi Bagja, proses tersebut harus dilakukan secara transparan.
"Jangan sampai tertutup, gordennya ditutup, itu tidak boleh. Kalau tertutup, hitung ulang," ujar Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/2).
Baca juga : Sirekap KPU Ngadat, Rekapitulasi Suara Pemilu di Gresik Molor
Oleh karenanya, Bawaslu terus meningkatkan jajaran pengawas dari tingkat kelurahan/desa maupun kecamatan untuk terus bertugas mengawasi proses rekapitulasi berjenjang. Di sisi lain ia berharap panitia pemilihan kecamatan (PPK) diharapkan mampu bekerja dengan baik.
Sementara itu, Bagja menyoroti kinerja petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang kurang mendapatkan bimbingan teknis sebagai faktor banyaknya kesalahan konversi data hasil penghitungan suara pada formulir C.HASIL plano ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Kendati demikian, ia tetap mengingatkan bahwa hasil dalam Sirekap tidak akan digunakan sebagai penghitungan resmi.
"Yang dikawal itu rekapitulasi berjenjang, it yang perlu dikawal," tandasnya.
Baca juga : Bawaslu Kaji Aplikasi Sirekap KPU yang Banyak Masalah
(Z-9)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved