Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui maraknya permasalahan yang terjadi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU yang belakangan viral di jejaring media sosial.
Menanggapi itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengemukakan pihaknya akan mengkaji untuk permasalahan Sirekap yang merupakan aplikasi buatan KPU. Bagja juga mengingatkan Sirekap bukan penentu terhadap rekapitulasi suara Pemilu 2024.
“Penentunya tetap menurut UU 7 Tahun 2017 adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap alat bantu. Semoga alat bantu ini tak menjadi permasalahan,” ungkap Bagja, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (15/2).
Baca juga : 11.233 TPS Tak Bisa Akses Aplikasi Sirekap Buatan KPU
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan pihaknya mendapatkan informasi sampai hari ini Sirekap masih dalam kondisi belum bisa diakses karena sedang dalam perbaikan.
Lolly kembali mengingatkan agar masyarakat mengetahui bahwa hasil Sirekap hanya alat bantu. Sementara yang autentik itu saat proses rekapitulasi secara manual berjenjang.
“Kita akan melalui proses itu dari hari ini 15 Februari sampai tanggal 20 Maret yang berjenjang sampai selesai jadi mari kita tunggu sama-sama,” ungkapnya.
Baca juga : Batal Jadi Acuan, Sirekap Disempurnakan
Sementara itu, Bagja mengemukakan pihaknya tak bisa memastikan surat suara yang tercoblos duluan untuk dilakukan penelusuran tindak pidana pemilu. Alasannya, kata Bagja, karena waktu penyelidikan yang terbatas.
“Itu sangat tergantung pertama dari waktu dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dan juga mencari alat bukti yang ada,” papar Bagja.
“Karena kan itu harus ditarik ke belakang, nah itu yg kemudian akan kita lakukan, tapi juga kemudian masyarakat tiba-tiba kok ini nggak selesai ya, karena satu alat bukti yang kemudian tidak dapat ditemukan dan juga waktunya sangat terbatas,” tambahnya.
Baca juga : Pakar Duga Situs Pemilu KPU Nihil Fitur Pengecekan Eror
Bagja membeberkan Undang-Undang Pemilu hanya memberikan waktu kepada Bawaslu plus penyelidikan selama 14 hari.
“Nah disitulah waktu kami untuk mencari alat bukti, kalau sudah ditemukan diregister oleh Bawaslu, maka akan melanjutkan ke penyelidikan dan polisi pun hanya punya waktu 14 Hari. Jadi itu akan sangat tergantung dengan hal tersebut,” ujarnya.
(Z-9)
Pengecekan pemesanan kamar ke pihak hotel perlu dilakukan untuk menghindari masalah yang dapat terjadi akibat penggunaan aplikasi pemesanan layanan hotel via daring.
GGA menggabungkan mobilitas listrik terjangkau, peluang kepemilikan usaha, dan solusi pengisian daya nasional dalam satu aplikasi.
PEMILIK media sosial X (dulu Twitter), Elon Musk, mengatakan bahwa pihaknya menemukan arsip video untuk aplikasi video pendek Vine, yang diduga telah dihapus.
Pelajari cara menggunakan Get Contact untuk lacak nomor penipu dengan mudah. Ikuti langkah sederhana untuk cek nomor tak dikenal!
DI tengah era digitalisasi yang terus bergerak cepat, perubahan teknologi memengaruhi setiap aspek kehidupan manusia, termasuk dalam industri pembiayaan.
Ancaman dari pelaku kejahatan siber berkembang jauh lebih cepat dibanding perkembangan kerangka kerja keamanan tradisional
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved