Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui maraknya permasalahan yang terjadi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU yang belakangan viral di jejaring media sosial.
Menanggapi itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengemukakan pihaknya akan mengkaji untuk permasalahan Sirekap yang merupakan aplikasi buatan KPU. Bagja juga mengingatkan Sirekap bukan penentu terhadap rekapitulasi suara Pemilu 2024.
“Penentunya tetap menurut UU 7 Tahun 2017 adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap alat bantu. Semoga alat bantu ini tak menjadi permasalahan,” ungkap Bagja, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (15/2).
Baca juga : 11.233 TPS Tak Bisa Akses Aplikasi Sirekap Buatan KPU
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan pihaknya mendapatkan informasi sampai hari ini Sirekap masih dalam kondisi belum bisa diakses karena sedang dalam perbaikan.
Lolly kembali mengingatkan agar masyarakat mengetahui bahwa hasil Sirekap hanya alat bantu. Sementara yang autentik itu saat proses rekapitulasi secara manual berjenjang.
“Kita akan melalui proses itu dari hari ini 15 Februari sampai tanggal 20 Maret yang berjenjang sampai selesai jadi mari kita tunggu sama-sama,” ungkapnya.
Baca juga : Batal Jadi Acuan, Sirekap Disempurnakan
Sementara itu, Bagja mengemukakan pihaknya tak bisa memastikan surat suara yang tercoblos duluan untuk dilakukan penelusuran tindak pidana pemilu. Alasannya, kata Bagja, karena waktu penyelidikan yang terbatas.
“Itu sangat tergantung pertama dari waktu dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dan juga mencari alat bukti yang ada,” papar Bagja.
“Karena kan itu harus ditarik ke belakang, nah itu yg kemudian akan kita lakukan, tapi juga kemudian masyarakat tiba-tiba kok ini nggak selesai ya, karena satu alat bukti yang kemudian tidak dapat ditemukan dan juga waktunya sangat terbatas,” tambahnya.
Baca juga : Pakar Duga Situs Pemilu KPU Nihil Fitur Pengecekan Eror
Bagja membeberkan Undang-Undang Pemilu hanya memberikan waktu kepada Bawaslu plus penyelidikan selama 14 hari.
“Nah disitulah waktu kami untuk mencari alat bukti, kalau sudah ditemukan diregister oleh Bawaslu, maka akan melanjutkan ke penyelidikan dan polisi pun hanya punya waktu 14 Hari. Jadi itu akan sangat tergantung dengan hal tersebut,” ujarnya.
(Z-9)
Bermula dari medium ekspresi sederhana, SnackVideo kini berkembang menjadi kekuatan yang mendorong dampak sosial nyata bagi komunitas di berbagai daerah.
Aplikasi ini diunduh oleh dua juta investor di sepanjang tahun ini, naik 37% dibandingkan tahun 2024
Money Lovers merupakan aplikasi untuk pencatatan keuangan pribadi mulai dari pencatatan pengeluaran harian, pengaturan anggaran, pengingat tagihan, hingga analisis laporan pengeluaran.
Hindari kemacetan saat libur Nataru dengan aplikasi pantau kemacetan lalu lintas terbaik. Cek kondisi jalan dan rute alternatif secara real-time.
Kini, pengguna aplikasi bisa dengan mudah cek jadwal film, pilih kursi dan bayar tiket bioskop tanpa perlu berpindah aplikasi.
Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) semakin populer sebagai penyelamat di detik-detik akhir ketika seseorang harus membuat presentasi cepat
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved