Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui maraknya permasalahan yang terjadi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU yang belakangan viral di jejaring media sosial.
Menanggapi itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengemukakan pihaknya akan mengkaji untuk permasalahan Sirekap yang merupakan aplikasi buatan KPU. Bagja juga mengingatkan Sirekap bukan penentu terhadap rekapitulasi suara Pemilu 2024.
“Penentunya tetap menurut UU 7 Tahun 2017 adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap alat bantu. Semoga alat bantu ini tak menjadi permasalahan,” ungkap Bagja, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (15/2).
Baca juga : 11.233 TPS Tak Bisa Akses Aplikasi Sirekap Buatan KPU
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan pihaknya mendapatkan informasi sampai hari ini Sirekap masih dalam kondisi belum bisa diakses karena sedang dalam perbaikan.
Lolly kembali mengingatkan agar masyarakat mengetahui bahwa hasil Sirekap hanya alat bantu. Sementara yang autentik itu saat proses rekapitulasi secara manual berjenjang.
“Kita akan melalui proses itu dari hari ini 15 Februari sampai tanggal 20 Maret yang berjenjang sampai selesai jadi mari kita tunggu sama-sama,” ungkapnya.
Baca juga : Batal Jadi Acuan, Sirekap Disempurnakan
Sementara itu, Bagja mengemukakan pihaknya tak bisa memastikan surat suara yang tercoblos duluan untuk dilakukan penelusuran tindak pidana pemilu. Alasannya, kata Bagja, karena waktu penyelidikan yang terbatas.
“Itu sangat tergantung pertama dari waktu dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dan juga mencari alat bukti yang ada,” papar Bagja.
“Karena kan itu harus ditarik ke belakang, nah itu yg kemudian akan kita lakukan, tapi juga kemudian masyarakat tiba-tiba kok ini nggak selesai ya, karena satu alat bukti yang kemudian tidak dapat ditemukan dan juga waktunya sangat terbatas,” tambahnya.
Baca juga : Pakar Duga Situs Pemilu KPU Nihil Fitur Pengecekan Eror
Bagja membeberkan Undang-Undang Pemilu hanya memberikan waktu kepada Bawaslu plus penyelidikan selama 14 hari.
“Nah disitulah waktu kami untuk mencari alat bukti, kalau sudah ditemukan diregister oleh Bawaslu, maka akan melanjutkan ke penyelidikan dan polisi pun hanya punya waktu 14 Hari. Jadi itu akan sangat tergantung dengan hal tersebut,” ujarnya.
(Z-9)
PT Aneka Tambang (Antam) melakukan pembaruan besar (revamp) terhadap aplikasi mobile Antam Logam Mulia.
DFINITY Foundation dan ICP HUBS Network akan menggelar World Computer Hacker League 2025 (WCHL25). Acara itu berlangsung selama empat bulan dari Juli hinggga Oktober 2025.
Aplikasi ini mampu menghadirkan keseruan bermain game online bersama teman hingga keluarga
Mengusung tema Fawntastic World, Fawna memperkenalkan berbagai fitur terbaru untuk mempermudah perawatan hewan serta memperkuat komunitas pecinta satwa di Tanah Air.
First Mate akan merancang, memproduksi, dan membagikan konten tentang bahasa dan budaya Korea melalui berbagai platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube.
Aplikasi ini menjadi jembatan antara teknologi finansial dan kebutuhan nyata para trader di Indonesia karena mudah diakses, transparan, dan terpercaya.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved