Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) hanya sebagai alat bantu perhitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, bukan sebagai acuan resmi.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan perhitungan secara manual di tempat pemungutan suara (TPS) tetap dilakukan sebagaimana kesepakatan dalam rapat dengar pendapat antara KPU, pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi II DPR RI, Kamis (12/11).
“Kita masih menggunakan cara manual, KPU menggunakan Sirekap dalam rangka percepatan kerja, kontrol, dan alat bantu, serta publikasi,” tutur Evi dalam acara sosialisasi aplikasi Sirekap yang digelar secara daring, kemarin.
Evi mengatakan KPU akan menjadikan hasil Sirekap sebagai data pembanding hasil hitung manual di setiap TPS. KPU tetap memberikan salinan formulir model C-Hasil-KWK. C-Hasil-KWK merupakan sertifikat hasil dan rincian pemungutan serta penghitungan perolehan suara di TPS.
Setelah uji coba dan penyempurnaan, lanjut Evi, diharapkan Sirekap dapat digunakan pada Pemilu 2024 dan penerapannya diterima partai politik serta peserta pemilu sebagai sistem informasi untuk penetapan hasil pemungutan suara.
KPU memang diberikan kewenangan dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, untuk memanfaatkan teknologi informasi guna mempermudah proses perhitungan suara. Sedianya, KPU mulai menerapkan Sirekap pada Pilkada 2020 sebagai pengganti rekapitulasi manual.
Akan tetapi, pada RDP dan rapat konsultasi mengenai dua peraturan KPU tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara, Kamis (12/11), DPR menolak penerapan Sirekap karena sistem itu belum terbukti siap.
Keraguan serupa juga sempat dilontarkan sejumlah kalangan lain, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Data yang dihimpun jajaran Bawaslu di daerah menunjukkan terdapat 33.412 TPS yang belum terkoneksi jaringan internet. Lalu, 4.423 TPS masih terkendala listrik. Padahal, prasarana itu menjadi tulang punggung Sirekap.
Pendiri sekaligus Peneliti Senior Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengapresiasi inisiatif KPU. Sirekap dapat menjadi sarana mengontrol proses rekapitulasi suara bila ada perubahan atau potensi kecurangan oleh petugas di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Meski begitu, Hadar menilai uji coba dan sosialisasi Sirekap belum cukup.
Bangun kepercayaan
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menuturkan Sirekap yang hanya sebagai alat bantu jangan sampai melemahkan jajaran KPU dan penyelenggara lain di lapangan untuk memastikan akurasi penerapan Sirekap.
“Ini kan diharapkan dapat digunakan pada 2024, penting membangun kepercayaan publik pada teknologi ini sendiri,” tegas Titi.
Dalam kaitan rencana penerapan Sirekap pada Pemilu 2024, Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengusulkannya agar masuk poin revisi Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu yang kini tengah dibahas di DPR. Dengan begitu, payung hukum Sirekap lebih kuat. (P-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved