Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) hanya sebagai alat bantu perhitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, bukan sebagai acuan resmi.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan perhitungan secara manual di tempat pemungutan suara (TPS) tetap dilakukan sebagaimana kesepakatan dalam rapat dengar pendapat antara KPU, pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi II DPR RI, Kamis (12/11).
“Kita masih menggunakan cara manual, KPU menggunakan Sirekap dalam rangka percepatan kerja, kontrol, dan alat bantu, serta publikasi,” tutur Evi dalam acara sosialisasi aplikasi Sirekap yang digelar secara daring, kemarin.
Evi mengatakan KPU akan menjadikan hasil Sirekap sebagai data pembanding hasil hitung manual di setiap TPS. KPU tetap memberikan salinan formulir model C-Hasil-KWK. C-Hasil-KWK merupakan sertifikat hasil dan rincian pemungutan serta penghitungan perolehan suara di TPS.
Setelah uji coba dan penyempurnaan, lanjut Evi, diharapkan Sirekap dapat digunakan pada Pemilu 2024 dan penerapannya diterima partai politik serta peserta pemilu sebagai sistem informasi untuk penetapan hasil pemungutan suara.
KPU memang diberikan kewenangan dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, untuk memanfaatkan teknologi informasi guna mempermudah proses perhitungan suara. Sedianya, KPU mulai menerapkan Sirekap pada Pilkada 2020 sebagai pengganti rekapitulasi manual.
Akan tetapi, pada RDP dan rapat konsultasi mengenai dua peraturan KPU tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara, Kamis (12/11), DPR menolak penerapan Sirekap karena sistem itu belum terbukti siap.
Keraguan serupa juga sempat dilontarkan sejumlah kalangan lain, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Data yang dihimpun jajaran Bawaslu di daerah menunjukkan terdapat 33.412 TPS yang belum terkoneksi jaringan internet. Lalu, 4.423 TPS masih terkendala listrik. Padahal, prasarana itu menjadi tulang punggung Sirekap.
Pendiri sekaligus Peneliti Senior Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengapresiasi inisiatif KPU. Sirekap dapat menjadi sarana mengontrol proses rekapitulasi suara bila ada perubahan atau potensi kecurangan oleh petugas di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Meski begitu, Hadar menilai uji coba dan sosialisasi Sirekap belum cukup.
Bangun kepercayaan
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menuturkan Sirekap yang hanya sebagai alat bantu jangan sampai melemahkan jajaran KPU dan penyelenggara lain di lapangan untuk memastikan akurasi penerapan Sirekap.
“Ini kan diharapkan dapat digunakan pada 2024, penting membangun kepercayaan publik pada teknologi ini sendiri,” tegas Titi.
Dalam kaitan rencana penerapan Sirekap pada Pemilu 2024, Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengusulkannya agar masuk poin revisi Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu yang kini tengah dibahas di DPR. Dengan begitu, payung hukum Sirekap lebih kuat. (P-2)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved