Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih dapat diandalkan ketimbang aplikasi bikinan kelompok masyarakat sipil seperti KawalPemilu 2024 atau JagaSuara 2024.
Sebab, laman resmi KPU, yakni https://pemilu2024.kpu.go.id yang menghimpun data ke Sirekap memiliki dokumentasi foto C.HASIL plano dari tempat pemungutan suara (TPS) yang lebih banyak. Terlebih, Sirekap merupakan sistem yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Di KawalPemilu, JagaPemilu, enggak (dibiayai negara). Tidak sebanyak itu (C.HASIL plano yang diunggah). Nah di sinilah (Sirekap) saatnya masyarakat menjaga itu, C.HASIL plano yang di-upload," katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/2).
Baca juga : Bawaslu Kaji Aplikasi Sirekap KPU yang Banyak Masalah
Bagi Bagja, formulir C.HASIL plano yang merangkum hasil penghitungan suara di setiap TPS tidak dapat dimanipulasi. Namun, saat terjadi kesalahan konversi hasil penghitungan suara dari TPS ke Sirekap, ia menduga penyebabnya adalah resolusi kamera dari ponsel pintar para petugas.
"Tergantung resolusinya (kamera) ya, kadang kan agak burem tuh, nah itu yang perlu di cek yang agak burem-burem itu," kata Bagja.
Menurut Bagja, atas kesalahan konversi data pada Sirekap, pihaknya menyilakan saja jika sistem milik KPU itu diaudit. Namun, ia menilai penyelidikan hukum untuk mengetahui ada tidaknya dugaan korupsi atas pengadaan Sirekap sebagai hal yang tidak perlu. (Z-5)
PENGGELEMBUNGAN jumlah pemilih dalam situs Sirekap juga terjadi di wilayah Jawa Barat. Lagi-lagi, penggelembungan terjadi pada pasangan Prabowo-Gibran.
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
Idham Holik mengatakan Sirekap telah disetujui untuk digunakan kembali di Pilkada 2024.
KPUD harus mengkaji ulang keputusan ini, kemudian melakukan pengembangan teknologi yang lebih komprehensif.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap), untuk mendukung perhitungan dan pelaporan hasil pemilu secara lebih efisien,
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved