Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap warga negara (WN) Jepang berinisial YY yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol (blue notice) dengan nomor: B-3931/12-2022 di wilayah perairan Kota Batam. Warga asing ini tersangkut kasus tindak pidana penipuan.
"Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah interpol," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Februari 2024.
Erdi mengatakan penangkapan dilakukan kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bersama Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri).
Baca juga : Polda Metro Jaya Buru Christopher yang Tipu Jessica Iskandar Rp9,8 Miliar
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menuturkan penangkapan YY berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024. Adapun saat patroli ditemukan satu kapal boat memuat tujuh orang.
Yakni satu orang pria sebagai Tekong, satu orang pria sebagai anak buah kapal (ABK). Lalu, lima orang penumpang yang terdiri atas satu orang pria kewarganegaraan asing (WNA), dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan pekerja migran Indonesia non prosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut," ungkap Erdi.
Baca juga : WNA Jepang Buronan Interpol Ditangkap di Batam, Kasus Penipuan
Atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, seluruh penumpang termasuk Tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang. Guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, Satpolairud Polresta Barelang juga mengetahui bahwa satu orang penumpang pria WNA tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya. WNA itu diserahkan Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada 2 Februari 2024.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau serta Satpolairud Polresta Barelang melakukan pemeriksaan. Tahanan deteni WNA tersebut mengakui bahwa identitasnya adalah Hajime Hatanaka lahir di kota Nagoya, Jepang pada 15 Maret 1984, dengan nomor paspor MU9811812.
"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam kami menemukan bahwa identitas asli tahanan deteni WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981. YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024," tutur Erdi. (Z-7)
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
Suami komedian Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp300 juta. Laporan teregister dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Para pelaku penipuan biasanya menjerat calon korban dengan menawarkan kesempatan cuan cepat, undangan ke grup eksklusif, hingga jasa pendampingan trading.
Para penjahat siber diketahui mulai menyebarkan berbagai situs web berbahaya yang menawarkan akses menonton Avatar 3 secara online atau mengunduh film tersebut secara cuma-cuma.
Berdasarkan data sementara dari posko pengaduan, penyidik telah menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi, s
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung)menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buron berusia 70 tahun itu terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang selama ini masuk DPO
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved