Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPO Interpol WN Jepang Ditangkap di Batam

Siti Yona Hukmana
21/2/2024 18:40
DPO Interpol WN Jepang Ditangkap di Batam
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago(Dok. Humas Polri)

POLISI menangkap warga negara (WN) Jepang berinisial YY yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol (blue notice) dengan nomor: B-3931/12-2022 di wilayah perairan Kota Batam. Warga asing ini tersangkut kasus tindak pidana penipuan.

"Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah interpol," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Februari 2024.

Erdi mengatakan penangkapan dilakukan kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bersama Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri).

Baca juga : Polda Metro Jaya Buru Christopher yang Tipu Jessica Iskandar Rp9,8 Miliar

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menuturkan penangkapan YY berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024. Adapun saat patroli ditemukan satu kapal boat memuat tujuh orang.

Yakni satu orang pria sebagai Tekong, satu orang pria sebagai anak buah kapal (ABK). Lalu, lima orang penumpang yang terdiri atas satu orang pria kewarganegaraan asing (WNA), dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

"Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan pekerja migran Indonesia non prosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut," ungkap Erdi.

Baca juga :  WNA Jepang Buronan Interpol Ditangkap di Batam, Kasus Penipuan

Atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, seluruh penumpang termasuk Tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang. Guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, Satpolairud Polresta Barelang juga mengetahui bahwa satu orang penumpang pria WNA tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya. WNA itu diserahkan Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada 2 Februari 2024.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau serta Satpolairud Polresta Barelang melakukan pemeriksaan. Tahanan deteni WNA tersebut mengakui bahwa identitasnya adalah Hajime Hatanaka lahir di kota Nagoya, Jepang pada 15 Maret 1984, dengan nomor paspor MU9811812.

"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam kami menemukan bahwa identitas asli tahanan deteni WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981. YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024," tutur Erdi. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya