Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLISI menangkap warga negara (WN) Jepang berinisial YY yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol (blue notice) dengan nomor: B-3931/12-2022 di wilayah perairan Kota Batam. Warga asing ini tersangkut kasus tindak pidana penipuan.
"Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah interpol," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Februari 2024.
Erdi mengatakan penangkapan dilakukan kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bersama Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri).
Baca juga : Polda Metro Jaya Buru Christopher yang Tipu Jessica Iskandar Rp9,8 Miliar
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menuturkan penangkapan YY berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024. Adapun saat patroli ditemukan satu kapal boat memuat tujuh orang.
Yakni satu orang pria sebagai Tekong, satu orang pria sebagai anak buah kapal (ABK). Lalu, lima orang penumpang yang terdiri atas satu orang pria kewarganegaraan asing (WNA), dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan pekerja migran Indonesia non prosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut," ungkap Erdi.
Baca juga : WNA Jepang Buronan Interpol Ditangkap di Batam, Kasus Penipuan
Atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, seluruh penumpang termasuk Tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang. Guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, Satpolairud Polresta Barelang juga mengetahui bahwa satu orang penumpang pria WNA tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya. WNA itu diserahkan Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada 2 Februari 2024.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau serta Satpolairud Polresta Barelang melakukan pemeriksaan. Tahanan deteni WNA tersebut mengakui bahwa identitasnya adalah Hajime Hatanaka lahir di kota Nagoya, Jepang pada 15 Maret 1984, dengan nomor paspor MU9811812.
"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam kami menemukan bahwa identitas asli tahanan deteni WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981. YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024," tutur Erdi. (Z-7)
Polda Jawa Tengah membongkar penipuan daring pada awal Juni lalu, yakni pelaku menelpon korban untuk meminta uang tebusan Rp80 juta.
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengaku sebagai petugas dari PT Taspen.
Modus penipuan yang membuat konsumen membayar paket yang tidak pernah mereka pesan ini semakin sering terjadi dan telah memakan banyak korban.
KASUS penipuan dengan modus pengantin pesanan yang dilakukan oleh warga negara (WN) Tiongkok diungkap oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat (Jakbar).
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
BARESKRIM Polri memburu dua tersangka kasus penyelundup 192 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh). Keduanya yang berinisial R dan F itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Martinus menyebut, BNN juga telah membentuk Satgas Pengejaran DPO di luar negeri untuk mereka yang diduga berada di Malaysia atau negara lainnya.
POLISI masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Anggota Tim Hukum PDIP Johanes Tobing mempertanyakan klaim KPK soal perintah buronan Harun Masiku kabur dan merusak ponsel dari Hasto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved