Polda Metro Jaya Buru Christopher yang Tipu Jessica Iskandar Rp9,8 Miliar

Siti Fauziah Alpitasari
14/6/2023 22:05
Polda Metro Jaya Buru Christopher yang Tipu Jessica Iskandar Rp9,8 Miliar
Artis Jessica Iskandar meluapkan kekecewaannya di media sosial karena kasus penipuan yang dialaminya.(Instagram @inijedar)

CHRISTOPHER Sfefanus Budianto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus penipuan terhadap artis Jessica Iskandar dengan total kerugian mencapai Rp9,8 miliar.

Meski ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Christopher Sfefanus Budianto sendiri saat ini tengah berada di luar negeri.

"Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan terlapor atas nama Christopher Stefanus Budianto sebagai tersangka," kata Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, Rabu (14/6).

Baca juga : Ditangkap di Thailand, Tersangka Kasus Penipuan Jessica Iskandar akan Ditahan Polda Metro Jaya

Saat ini pihak kepolisian sudah melakukan upaya penjemputan kepada tersangka, mengingat saat ini Christopher Sfefanus Budianto sedang berada di luar negeri.

Yuliansyah menambahkan saat ini Christopher sendiri sudah masuk ke dalam daftar pencairan orang (DPO).

Pihak kepolisian pun sedang berkoordinasi dengan imigrasi untuk pencabutan paspor.

Baca juga : Masuk Red Notice, Warga Negara Malaysia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Penipuan

Pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengeluarkan red notice.

"Selain memasukan tersangka sebagai DPO, kami juga sedang bersurat kepada imigrasi perihal permohonan pencabutan paspor tersangka, serta berkoordinasi dengan Div Hubinter terkait penerbitan red notice," ujarnya.

 

Baca juga : Polda Bali Berhasil Tangkap Buronan Interpol asal Kanada

Bisnis sewa mobil

 

Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan Christopher Sfefanus Budianto.

Awalnya, Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan. Seiring berjalannya waktu terlapor CSB lalu menawarkan Jessica Iskandar terkait bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk nantinya dibelikan mobil.

Baca juga : Penipuan Umrah PT Naila Syafaah, Kemenag Mengaku Sudah Beri Dua Kali Peringatan

Jessica Iskandar pun setuju. Dia lalu mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor hingga hampir mencapai Rp 10 miliar.

Namun, apa yang dijanjikan pelaku perihal bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai kenyataan. Pihak Jessica pun menganggap terlapor tidak memiliki iktikad dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkannya.

Jessica Iskandar lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dia melaporkan Christopher Sfefanus Budianto atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.

Baca juga : Tiga Penipu Umrah PT Naila Syafaah Rekrut Ulama, Janjikan Mobil untuk Gaet Jemaah

Laporan Jessica itu teregister dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus itu kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Atas kejadian itu, total ada 11 mobil milik Jessica Iskandar yang raib begitu saja hingga merugi senilai Rp 9,8 miliar.

Dalam media sosialnya, berkali-kali Jessica Iskandar meluapkan kekecewaan karena pengaduannya kepada polisi tidak kunjung digubris. Hingga pada 3 Juni 2023 lalu, ia mengirimkan pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo yang diunggahnya di media sosial.

Berikut isi suratnya kepada Presiden Joko Widodo

 

Kepada YTH presiden RI, Pak Jokowi

Semoga bapak selalu sehat. Salam kenal dari saya, Jessica Iskandar. Salah seorang ibu yang mengagumi kinerja bapak selama ini.


Ijinkan saya bercerita, saya adalah korban penipuan dari orang bernama Christoper Stefanus Budianto atau yang biasa saya panggil Steven. Setahun lalu Steven ini telah menipu saya senilai 9.8 milyar rupiah.

Dengan kedok penyewaan mobil. Sejak itupun saya langsung melapor polisi. Steven sendiri tidak pernah hadiri undangan BAP polisi, dengan alasan kerja. Bulan lalu akhirnya Steven ditetapkan sebagai tersangka.

Tetapi apa kelanjutan dari penetapan tersangka? tidak ada tindak lanjut dari polisi atas status Steven sebagai tersangka. Tidak di panggil, tidak ditangkap, dan masih bebas diluar sana.

Sudah banyak tenaga, waktu dan biaya yang saya keluarkan, berharap bisa mendapatkan keadilan dari hukum di Indonesia.

Satu tahun berlalu ini banyak sekali saya dengar teman2 lain juga mengalami penipuan yang sama, sampai akhirnya saya berfikir mudah sekali menipu orang di negara kita dan bebas bisa berkeliaran karena hukum kita tidak bekerja cepat dan pasti, mungkin uang saya 9.8milyar sudah habis digunakan tersangka.

Akhirnya apa yang saya dapat? Pelajaran bahwa menipu lebih mudah dari kerja keras.

Harapan saya, Pak Jokowi bisa membantu korban penipuan seperti Saya agar bisa mendapatkan kepastian hukum, agar pelaku penipuan bisa jera.

Terima kasih Pak Jokowi. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya